Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus seorang pria berinsial MK (49) warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur karena diduga nyaris membacok seorang penjual pulsa di daerah itu.

"Iya, pelaku kini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil di Idi, Jumat. 

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika MK meminta hutang pulsa kepada Iqbal Tawakal (27) yang pekerjaan keseharian berjualan pulsa dengan menggunakan satu unit mobil Jazz Nomor Polisi BK 1937 BR di depan pendopo Idi Rayeuk.

"Pada bulan Juli lalu pelaku meminta hutang pulsa dengan nilai sebesar Rp120 ribu sambil mengancam apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan mengacak-acak tempatnya berjualan," kata Bripka Kamil.

Kemudian lanjutnya, merasa diancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mendatangi korban pada tanggal (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu korban berada di tempat kawannya sesama penjual pulsa. Pelaku datang mendekat sambil memegang sebilah parang dan hendak membacok perut sebelah kanan korban,"ujar Kamil. 

Tak lama berselang pelaku langsung pergi, namun saat pengacaman tersebut korban diberitahu oleh kawannya bahwa ia sempat merekam video saat pengamcaman dilakukan. Korban meminta rekaman video tadi dan menshare pada Grup Whatsapp.

Mengetahui video tersebut sudah viral korban langsung mendatanginya lagi, saat itu korban sedang duduk di tempat kawannya yang sedang berjualan pulsa, pelaku kembali menemui korban dan langsung marah-marah sambil menanyakan alasan korban menyebarkan video tersebut.

Saat itu korban menjawab “ itu urusan saya", pelaku langsung memukul korban dengan tangan  kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.

"Korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya," tambah Bripka Kamil.

Merasa terancam, korban langsung  menghubungi polisi yang sesaat kemudian datang ke tempat korban sementara pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya.

Kemudian pada Minggu, (2/8)  korban membuat laporan, dan di hari yang sama pada pukul 19.15 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," demikian Paur Humas Polres Aceh Timur.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020