Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri perihal kegiatan gelar perkara dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali memastikan KPK melalui tim penindakan akan menghadiri gelar perkara tersebut jika sudah menerima undangan resmi dari Polri.
"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali memastikan KPK melalui tim penindakan akan menghadiri gelar perkara tersebut jika sudah menerima undangan resmi dari Polri.
"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020