• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Sabtu, 27 Desember 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNPB: Dana tunggu hunian korban bencana mulai dicairkan

      BNPB: Dana tunggu hunian korban bencana mulai dicairkan

      25 Desember 2025 16:57

      Menko PMK: Pemerintah percepat pemulihan daerah bencana

      Menko PMK: Pemerintah percepat pemulihan daerah bencana

      25 Desember 2025 15:33

      Ini besaran nominal BLT pengungsi sumatera yang dibahas Seskab dan Mensos

      Ini besaran nominal BLT pengungsi sumatera yang dibahas Seskab dan Mensos

      25 Desember 2025 09:37

      Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      23 Desember 2025 20:39

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      20 Desember 2025 20:15

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        11 Desember 2025 21:34

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Perjalanan asmara selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

        Perjalanan asmara selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

        25 Desember 2025 15:30

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        22 Desember 2025 10:07

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        13 Desember 2025 15:02

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        11 Desember 2025 21:26

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

    • Sport
      • Usai Gol Salah, Mesir melaju16 besar Piala Afrika 2025

        Usai Gol Salah, Mesir melaju16 besar Piala Afrika 2025

        1 jam lalu

        Pahlawan dua Piala Eropa Nottingham, John Robertson tutup usia

        Pahlawan dua Piala Eropa Nottingham, John Robertson tutup usia

        26 Desember 2025 08:58

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        25 November 2025 07:32

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        20 November 2025 18:57

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        17 November 2025 15:52

    • Ekonomi
      • Setelah kompak turun, UBS dan Galeri24 di Pegadaian  naik

        Setelah kompak turun, UBS dan Galeri24 di Pegadaian naik

        1 jam lalu

        Dua jenama emas di Pegadaian kompak turun Jumat

        Dua jenama emas di Pegadaian kompak turun Jumat

        26 Desember 2025 08:54

        Ini usulan UMK tahun 2026 sebesar Rp4,3 juta naik 8 persen

        Ini usulan UMK tahun 2026 sebesar Rp4,3 juta naik 8 persen

        25 Desember 2025 09:43

        Siap-siap beli emas, ini harga emas Antam hari ini

        Siap-siap beli emas, ini harga emas Antam hari ini

        25 Desember 2025 09:30

        Terkait tolak pembayaran tunai, ini reaksi Komisi VII

        Terkait tolak pembayaran tunai, ini reaksi Komisi VII

        25 Desember 2025 09:23

    • Kesehatan
      • Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        22 Desember 2025 18:39

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        20 Desember 2025 12:46

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        19 Desember 2025 19:57

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        19 Desember 2025 17:15

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        14 Desember 2025 20:46

    • Politik
      • Wagub Aceh ajak semua pihak jaga kekompakan jauhkan arogansi

        Wagub Aceh ajak semua pihak jaga kekompakan jauhkan arogansi

        22 jam lalu

        KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        24 Desember 2025 14:05

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        24 Desember 2025 14:01

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        23 Desember 2025 12:23

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        20 Desember 2025 16:39

    • Dunia
      • Ini proyek kapal selam tenaga nuklir Korut, yang ditinjau Kim Jong Un

        Ini proyek kapal selam tenaga nuklir Korut, yang ditinjau Kim Jong Un

        25 Desember 2025 15:27

        Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        17 Desember 2025 19:07

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        15 Desember 2025 21:09

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        11 Desember 2025 00:42

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        2 Desember 2025 12:18

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        19 Desember 2025 18:06

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        18 Desember 2025 01:45

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        3 Desember 2025 18:44

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • USK kerahkan pakar bantu pemulihan pascabencana di Aceh

        USK kerahkan pakar bantu pemulihan pascabencana di Aceh

        Jumat, 26 Desember 2025 21:07

        Pemerintah cairkan dana tunggu hunian untuk korban bencana Aceh

        Pemerintah cairkan dana tunggu hunian untuk korban bencana Aceh

        Kamis, 25 Desember 2025 20:05

        Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Kamis, 25 Desember 2025 1:11

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 0:23

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Rabu, 24 Desember 2025 22:30

    Perbuatan jaksa Pinangki yang menyisakan teka-teki

    Jumat, 12 Februari 2021 18:16 WIB

    Perbuatan jaksa Pinangki yang menyisakan teka-teki

    Dokumentasi terdakwa suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Malasari, pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2).

    Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang meminta agar perempuan jaksa itu divonis selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan yaitu menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra, buron nomor wahid yang dicari-cari selama lebih dari 10 tahun.

    Belakangan, laki-laki pesakitan hukum ini sempat disebut-sebut berada di Port Moresby, dan dikabarkan memiliki paspor Papua New Guinea.

    Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

    Uang itu diberikan dengan tujuan agar terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang sudah buron selama 11 tahun Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

    Pinangki, menurut hakim, ikut menyusun rencana aksi berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR", yaitu Burhanuddin, sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA", yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan rencana aksi itu awalnya 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

    Ketua majelis hakim, Ignatius Eko Purwanto, mengatakan, kesepakatan membuat rencana aksi sudah dicapai dalam acara makan malam pada 25 November 2019 antara Pinangki, Andi Irfan Jaya (rekan Pinangki/pengusaha), advokat Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra, di Malaysia.

    Namun majelis hakim mengakui baik Pinangki, Anita maupun Andi Irfan tidak ada yang mengakui sudah membuat rencana aksi itu.

    "Terdakwa, saksi Anita Kolopaking, saksi Andi Irfan Jaya tidak ada yang mengaku membuat rencana aksi itu tapi dapat dipastikan rencana aksi berikut biaya dan penanggung jawabnya dibuat Andi Irfan Jaya yang diketahui terdakwa dan Anita Kolopaking sehingga rencana aksi itu benar adanya," kata Purwanto.

    Sebagai realisasi, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), pada 26 November 2019 untuk memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Andi Jaya.

    Nama terakhir itu lalu memberikan uang 500.000 dolar AS itu kepada Pinangki lalu Pinangki memberikan sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Kolopaking sebagai uang muka legal fee.

    Dalam dakwaan kedua, Pinangki disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

    Uang itu berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari Djoko Tjandra melalui Andi Jaya. Sebesar 50.000 dolar AS sudah diberikan ke Kolopaking dan menurut hakim, sebesar 450.000 dolar AS dipergunakan Pinangki untuk keperluannya.

    Guna menutupi sumber uang dari tindak pidana maka Pinangki --hamba hukum yang harusnya bekerja keras memberantas pelanggaran hukum-- melakukan sejumlah cara untuk menutupi jejak pidananya.

    Caranya adalah sejumlah 337.600 dolar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp4.753.829.000 dengan menggunakan nama lain yaitu nama supirnya, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Kepolisian Indonesia, Beni Sastrawan, dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

    Selanjutnya uang itu digunakan untuk membeli satu mobil BMW X5 warna biru senilai Rp1.753.836.050; membayar sejumlah kartu kredit dengan sengaja membayar dengan nilai yang jauh lebih besar dari limit untuk selanjutnya kelebihan uang digunakan untuk pembayaran mobil BMW X-5 secara bertahap.

    Kemudian membayar sewa hotel di Amerika Serikat; membayar dokter kecantikan di AS; membayar dokter home care, membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature dan apartemen Darmawangsa Essense.

    Padahal menurut hakim, penghasilan Pinangki sebagai jaksa hanya Rp18 juta sebulan dan tidak punya penghasilan tambahan lain selain menjadi dosen sementara penghasilan suaminya sebagai perwira menengah, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, adalah sebesar Rp11 juta per bulan. Di atas kertas, gaji mereka berdua yang diberikan negara adalah Rp29 juta/bulan.

    Pinangki menyatakan, dia mendapatkan banyak warisan dari mendiang suami pertamanya, bekas pejabat di Kejaksaan Agung sekaligus pengacara bernama Djoko Budihardjo, namun hakim menilai Pinangki tidak bisa membuktikan uang suap yang didakwakan kepadanya merupakan warisan.

    "Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra melainkan harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," Purwanto.

    Menurut hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan Budihardjo. Pada sisi lain, cara Pinangki melakukan pembayaran tidak biasa, di antaranya membayar mobil BMW dengan cara tunai tapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering.

    Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt alias kuitansi untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena memang saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk transaksi di luar negeri. Selain itu dalam menukarkan uang di penukaran uang juga selalu menggunakan nama orang lain.

    Dalam dakwaan ketiga, majelis hakim dengan bulat juga menilai Pinangki bersama Djoko Tjandra, Kolopaking, dan Andi Jaya melakukan permufakatan jahat yaitu menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    "Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind yakni dalam pertemuan 25 November 2019," kata Purwanto.

    Dalam pertemuan pada tanggal itu, Pinangki, Andi Jaya, Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat rencana aksi yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

    Caranya, dengan meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA juga diminta untuk menanyakan ke temannya mengenai fatwa MA dari Kejaksaan Agung itu.

    Teka-teki
    Meski keputusan hakim telah bulat terhadap Pinangki, setidaknya ada dua teka-teki yang belum terbongkar dalam persidangan.

    Teka-teki pertama adalah belum terungkapknya sosok king maker yang dimintai Pinangki agar Djoko Tjandra tidak perlu dipenjara selama dua tahun. Padahal king maker itu diperbincangkan Pinangki dan Kolopaking.

    Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan sosok king maker ditemukan dalam komunikasi obrolan di aplikasi WhatsApp antara nomor Pinangki dengan Kolopaking pada dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaa nama saksi Rahmat, yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk pertama kalinya.

    "Majelis berupaya menggali siapa sosok king maker itu dengan menanyakan kepada Pinangki, Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra pada 19 November 2019, di The Exchange Kuala Lumpur, tapi mereka tetap tidak mau menjelaskannya," kata Purwanto.

    Dalam percakapan itu, Pinangki memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah untuk masuk kembali ke Indonesia yaitu: "Bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke "king maker”. "King maker" disebut di situ secara anonim.

    Namun sayangnya Pinangki tidak menjelaskan siapa sosok king maker Yang dapat memuluskan keinginan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

    Majelis hakim menyebut sudah berupa menggali siapa king maker dengan menanyakan kepada Pinangki dan Anita karena keduanya memperbincangkan king maker, tapi baik Pinangki, Kolopaking, Rahmat, maupun Djoko Tjandra, tidak ada yang mengungkapkan hal itu.

    Teka-teki kedua adalah Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui pernah mendiskusikan perkara hukum lain yang ditangani Mahkamah Agung.

    Perkara itu adalah pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

    "Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapn terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Purwanto.

    Percakapan itu, menurut dia, membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Pinangki biasa mengurus perkara dengan Kolopaking; khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung.

    Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G pada 26 Oktober 2019 sehingga hukuman bagi Maamun berkurang satu tahun menjadi enam tahun penjara dari tadinya hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.

    Dalam kasusnya, Maamun didakwa menerima tiga penerimaan suap.

    Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit; kedua, suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan pengusaha dan ketiga suap senilai Rp3 miliar agar memasukkan lahan suatu perusahaan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

    Tanggapan Pinangki
    Seusai persidangan pada Senin (8/2), Pinangki dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa mengucapkan sepatah katapun.

    Salam satu tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, mengatakan, Pinangki dan tim masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Sedangkan salah satu tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, juga tidak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan.

    "Alhamdulillah, semoga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

    Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Januari 2021, Pinangki sambil menangis dan tampil berkerudung mengaku menyesal terhadap perbuatan yang ia lakukan.

    "Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki.

    Ia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung, keluarga serta sahabat-sahabatnya. Pinangki mengatakan dari lubuk hatinya, perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela meski tidak menekankan perbuatan mana yang ia sesali.

    "Hal ini menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ungkap Pinangki.

    Untuk menjawab teka-teki yang tersisa, Indonesia Corruption Watch meminta KPK mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.

    "Pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera terutama menemukan siapa sebenarnya 'king maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

    Ia mengatakan, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan Kejaksaan Agung sebab rekam jejak Korps Adhyaksa dalam penanganan perkara terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.

    "ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politikus," tambah Kurnia.

    Publik dan keadilan menunggu jawaban dari teka-teki yang menyisa pada kasus Pinangki dengan sumbu utama ada pada Djoko Tjandra itu.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Khalis Surry
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pinangki beli mobil mewah hingga sewa apartemen dari gratifikasi Djoko

    Pinangki beli mobil mewah hingga sewa apartemen dari gratifikasi Djoko

    18 September 2020 20:28

    MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra

    MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra

    18 September 2020 14:14

    KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut

    KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut

    16 September 2020 13:11

    Irjen Pol Napoleon: Lebih baik mati daripada dilecehkan

    Irjen Pol Napoleon: Lebih baik mati daripada dilecehkan

    10 Maret 2021 16:34

    Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra

    Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra

    15 Desember 2020 19:51

    KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

    KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

    19 November 2020 15:14

    Kuasa hukum Pinangki sebut tak ada peran Jaksa Agung di kasus Djoko

    Kuasa hukum Pinangki sebut tak ada peran Jaksa Agung di kasus Djoko

    2 Oktober 2020 14:14

    Ada 8 tersangka baru, Nilai kerugian negara dari kasus korupsi Sritex capai Rp1,088 triliun

    Ada 8 tersangka baru, Nilai kerugian negara dari kasus korupsi Sritex capai Rp1,088 triliun

    22 Juli 2025 09:43

    Terpopuler

    Siap-siap beli emas, ini harga emas Antam hari ini

    Siap-siap beli emas, ini harga emas Antam hari ini

    BMKG: Aceh masih diguyur hujan hingga dua hari ke depan

    BMKG: Aceh masih diguyur hujan hingga dua hari ke depan

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Ini imbauan BMKG di daerah pantai barat selatan Aceh

    Ini imbauan BMKG di daerah pantai barat selatan Aceh

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Top News

    • 11 kabupaten kota di Aceh perpanjang status tanggap darurat bencana

      11 kabupaten kota di Aceh perpanjang status tanggap darurat bencana

      25 Desember 2025 19:18

    • Basarnas: Operasi pencarian korban bencana di Aceh dihentikan

      Basarnas: Operasi pencarian korban bencana di Aceh dihentikan

      25 Desember 2025 19:17

    • BNPB: Dana tunggu hunian korban bencana mulai dicairkan

      BNPB: Dana tunggu hunian korban bencana mulai dicairkan

      25 Desember 2025 16:57

    • Menko PMK: Pemerintah percepat pemulihan daerah bencana

      Menko PMK: Pemerintah percepat pemulihan daerah bencana

      25 Desember 2025 15:33

    • Ini besaran nominal BLT pengungsi sumatera yang dibahas Seskab dan Mensos

      Ini besaran nominal BLT pengungsi sumatera yang dibahas Seskab dan Mensos

      25 Desember 2025 09:37

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com