• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Senin, 19 Januari 2026
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kos konsumsi jamaah haji 1447 Hijriah per hari di Arab Saudi

      Kos konsumsi jamaah haji 1447 Hijriah per hari di Arab Saudi

      1 jam lalu

      Negara bayar petani pulihkan sawah terdampak bencana Sumatera

      Negara bayar petani pulihkan sawah terdampak bencana Sumatera

      17 Januari 2026 06:59

      Solusi dari Kapolda Aceh atasi lumpur banjir dengan ribuan karung tanaman

      Solusi dari Kapolda Aceh atasi lumpur banjir dengan ribuan karung tanaman

      15 Januari 2026 20:20

      Pastikan pemulihan lahan terdampak banjir berjalan, Mentan langsung turun lapangan

      Pastikan pemulihan lahan terdampak banjir berjalan, Mentan langsung turun lapangan

      15 Januari 2026 17:30

      155.193 jiwa korban bencana Aceh masih bertahan di pengungsian

      155.193 jiwa korban bencana Aceh masih bertahan di pengungsian

      14 Januari 2026 17:08

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        11 Desember 2025 21:34

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Perjalanan asmara selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

        Perjalanan asmara selebritas 2025, menikah hingga berpisah secara dewasa

        25 Desember 2025 15:30

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        22 Desember 2025 10:07

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        13 Desember 2025 15:02

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        11 Desember 2025 21:26

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

    • Sport
      • PSMS Medan kalahkan Persiraja Banda Aceh 2-1

        PSMS Medan kalahkan Persiraja Banda Aceh 2-1

        4 jam lalu

        Atalanta ditahan imbang tim zona degradasi

        Atalanta ditahan imbang tim zona degradasi

        17 Januari 2026 07:03

        Panpel Persiraja ingatkan suporter PSMS tak datang ke stadion, untuk keamanan

        Panpel Persiraja ingatkan suporter PSMS tak datang ke stadion, untuk keamanan

        14 Januari 2026 16:59

        Ini calon kuat pelatih sementara MU

        Ini calon kuat pelatih sementara MU

        13 Januari 2026 08:53

        Usai dibungkam Barcelona, Real Madrid pecat Xabi Alonso

        Usai dibungkam Barcelona, Real Madrid pecat Xabi Alonso

        13 Januari 2026 08:50

    • Ekonomi
      • Hari libur, Emas di Pegadaian kompak turun

        Hari libur, Emas di Pegadaian kompak turun

        18 Januari 2026 08:34

        Daftar lengkap harga emas di Pegadaian  hari ini

        Daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini

        17 Januari 2026 06:54

        Rehabilitasi Sawah terdampak bencana Sumatera dimulai, diawali dari Aceh

        Rehabilitasi Sawah terdampak bencana Sumatera dimulai, diawali dari Aceh

        15 Januari 2026 14:50

        APPSI petakan pasar terdampak bencana Aceh, dukung percepatan pemulihan

        APPSI petakan pasar terdampak bencana Aceh, dukung percepatan pemulihan

        13 Januari 2026 21:22

        225 destinasi wisata rusak akibat bencana Aceh

        225 destinasi wisata rusak akibat bencana Aceh

        13 Januari 2026 20:28

    • Kesehatan
      • Ini yang perlu dikontrol saat mengemudi

        Ini yang perlu dikontrol saat mengemudi

        17 Januari 2026 07:07

        Komunitas relawan bagikan vitamin untuk anak-anak korban banjir

        Komunitas relawan bagikan vitamin untuk anak-anak korban banjir

        15 Januari 2026 19:51

        Melintas jalan tol, ini yang perlu dihindari pengemudi

        Melintas jalan tol, ini yang perlu dihindari pengemudi

        29 Desember 2025 09:23

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        22 Desember 2025 18:39

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        20 Desember 2025 12:46

    • Politik
      • Ini kesepakatan Pemerintah-DPR terkait UU Pilkada

        Ini kesepakatan Pemerintah-DPR terkait UU Pilkada

        1 jam lalu

        Rekam jejak Anggota Brimob Polda Aceh yang desersi dan gabung tentara bayaran Rusia

        Rekam jejak Anggota Brimob Polda Aceh yang desersi dan gabung tentara bayaran Rusia

        17 Januari 2026 10:48

        Komisi II tegaskan UU Pilkada belum jadi agenda legislasi DPR

        Komisi II tegaskan UU Pilkada belum jadi agenda legislasi DPR

        13 Januari 2026 13:51

        Megawati: Wacana Pilkada lewat DPRD pengkhianatan reformasi

        Megawati: Wacana Pilkada lewat DPRD pengkhianatan reformasi

        13 Januari 2026 08:48

        DPR targetkan daerah terdampak normal sebelum Ramadhan

        DPR targetkan daerah terdampak normal sebelum Ramadhan

        10 Januari 2026 20:20

    • Dunia
      • Ini negara terancam kelaparan akut

        Ini negara terancam kelaparan akut

        17 Januari 2026 07:15

        Uni Eropa desak Israel hentikan proyek permukiman E1 di Tepi Barat

        Uni Eropa desak Israel hentikan proyek permukiman E1 di Tepi Barat

        17 Januari 2026 07:11

        Relawan Malaysia salurkan perlengkapan shalat untuk korban banjir Aceh

        Relawan Malaysia salurkan perlengkapan shalat untuk korban banjir Aceh

        15 Januari 2026 19:53

        Di tengah protes, Pertokoan di Iran tetap buka

        Di tengah protes, Pertokoan di Iran tetap buka

        12 Januari 2026 08:10

        Akibat aksi protes, Australia minta warganya segera tinggalkan Iran

        Akibat aksi protes, Australia minta warganya segera tinggalkan Iran

        8 Januari 2026 12:32

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Kiamat Digital, Acanman Senyap Ketahanan Indonesia

        Kiamat Digital, Acanman Senyap Ketahanan Indonesia

        26 menit lalu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        19 Desember 2025 18:06

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        18 Desember 2025 01:45

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • Pemkot Lhokseumawe pastikan akses air bersih di sekolah pascabanjir

        Pemkot Lhokseumawe pastikan akses air bersih di sekolah pascabanjir

        Senin, 19 Januari 2026 13:41

        Jelang Ramadan, warga Sawang Aceh Utara ingin tempat ibadah layak

        Jelang Ramadan, warga Sawang Aceh Utara ingin tempat ibadah layak

        Minggu, 18 Januari 2026 22:42

        Ratusan huntara di Sawang, Aceh Utara mulai dibangun

        Ratusan huntara di Sawang, Aceh Utara mulai dibangun

        Minggu, 18 Januari 2026 19:32

        Anggota Brimob gabung tentara Rusia, Polda Aceh perketat pengawasan

        Anggota Brimob gabung tentara Rusia, Polda Aceh perketat pengawasan

        Sabtu, 17 Januari 2026 22:07

        Wakil Kepala BGN: Pasokan MBG di Aceh jangan bergantung dari luar

        Wakil Kepala BGN: Pasokan MBG di Aceh jangan bergantung dari luar

        Sabtu, 17 Januari 2026 20:13

    Perbuatan jaksa Pinangki yang menyisakan teka-teki

    Jumat, 12 Februari 2021 18:16 WIB

    Perbuatan jaksa Pinangki yang menyisakan teka-teki

    Dokumentasi terdakwa suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Malasari, pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2).

    Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang meminta agar perempuan jaksa itu divonis selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan yaitu menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra, buron nomor wahid yang dicari-cari selama lebih dari 10 tahun.

    Belakangan, laki-laki pesakitan hukum ini sempat disebut-sebut berada di Port Moresby, dan dikabarkan memiliki paspor Papua New Guinea.

    Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

    Uang itu diberikan dengan tujuan agar terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang sudah buron selama 11 tahun Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

    Pinangki, menurut hakim, ikut menyusun rencana aksi berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR", yaitu Burhanuddin, sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA", yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan rencana aksi itu awalnya 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

    Ketua majelis hakim, Ignatius Eko Purwanto, mengatakan, kesepakatan membuat rencana aksi sudah dicapai dalam acara makan malam pada 25 November 2019 antara Pinangki, Andi Irfan Jaya (rekan Pinangki/pengusaha), advokat Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra, di Malaysia.

    Namun majelis hakim mengakui baik Pinangki, Anita maupun Andi Irfan tidak ada yang mengakui sudah membuat rencana aksi itu.

    "Terdakwa, saksi Anita Kolopaking, saksi Andi Irfan Jaya tidak ada yang mengaku membuat rencana aksi itu tapi dapat dipastikan rencana aksi berikut biaya dan penanggung jawabnya dibuat Andi Irfan Jaya yang diketahui terdakwa dan Anita Kolopaking sehingga rencana aksi itu benar adanya," kata Purwanto.

    Sebagai realisasi, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), pada 26 November 2019 untuk memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Andi Jaya.

    Nama terakhir itu lalu memberikan uang 500.000 dolar AS itu kepada Pinangki lalu Pinangki memberikan sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Kolopaking sebagai uang muka legal fee.

    Dalam dakwaan kedua, Pinangki disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

    Uang itu berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari Djoko Tjandra melalui Andi Jaya. Sebesar 50.000 dolar AS sudah diberikan ke Kolopaking dan menurut hakim, sebesar 450.000 dolar AS dipergunakan Pinangki untuk keperluannya.

    Guna menutupi sumber uang dari tindak pidana maka Pinangki --hamba hukum yang harusnya bekerja keras memberantas pelanggaran hukum-- melakukan sejumlah cara untuk menutupi jejak pidananya.

    Caranya adalah sejumlah 337.600 dolar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp4.753.829.000 dengan menggunakan nama lain yaitu nama supirnya, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Kepolisian Indonesia, Beni Sastrawan, dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

    Selanjutnya uang itu digunakan untuk membeli satu mobil BMW X5 warna biru senilai Rp1.753.836.050; membayar sejumlah kartu kredit dengan sengaja membayar dengan nilai yang jauh lebih besar dari limit untuk selanjutnya kelebihan uang digunakan untuk pembayaran mobil BMW X-5 secara bertahap.

    Kemudian membayar sewa hotel di Amerika Serikat; membayar dokter kecantikan di AS; membayar dokter home care, membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature dan apartemen Darmawangsa Essense.

    Padahal menurut hakim, penghasilan Pinangki sebagai jaksa hanya Rp18 juta sebulan dan tidak punya penghasilan tambahan lain selain menjadi dosen sementara penghasilan suaminya sebagai perwira menengah, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, adalah sebesar Rp11 juta per bulan. Di atas kertas, gaji mereka berdua yang diberikan negara adalah Rp29 juta/bulan.

    Pinangki menyatakan, dia mendapatkan banyak warisan dari mendiang suami pertamanya, bekas pejabat di Kejaksaan Agung sekaligus pengacara bernama Djoko Budihardjo, namun hakim menilai Pinangki tidak bisa membuktikan uang suap yang didakwakan kepadanya merupakan warisan.

    "Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra melainkan harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," Purwanto.

    Menurut hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan Budihardjo. Pada sisi lain, cara Pinangki melakukan pembayaran tidak biasa, di antaranya membayar mobil BMW dengan cara tunai tapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering.

    Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt alias kuitansi untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena memang saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk transaksi di luar negeri. Selain itu dalam menukarkan uang di penukaran uang juga selalu menggunakan nama orang lain.

    Dalam dakwaan ketiga, majelis hakim dengan bulat juga menilai Pinangki bersama Djoko Tjandra, Kolopaking, dan Andi Jaya melakukan permufakatan jahat yaitu menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    "Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind yakni dalam pertemuan 25 November 2019," kata Purwanto.

    Dalam pertemuan pada tanggal itu, Pinangki, Andi Jaya, Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat rencana aksi yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

    Caranya, dengan meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA juga diminta untuk menanyakan ke temannya mengenai fatwa MA dari Kejaksaan Agung itu.

    Teka-teki
    Meski keputusan hakim telah bulat terhadap Pinangki, setidaknya ada dua teka-teki yang belum terbongkar dalam persidangan.

    Teka-teki pertama adalah belum terungkapknya sosok king maker yang dimintai Pinangki agar Djoko Tjandra tidak perlu dipenjara selama dua tahun. Padahal king maker itu diperbincangkan Pinangki dan Kolopaking.

    Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan sosok king maker ditemukan dalam komunikasi obrolan di aplikasi WhatsApp antara nomor Pinangki dengan Kolopaking pada dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaa nama saksi Rahmat, yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk pertama kalinya.

    "Majelis berupaya menggali siapa sosok king maker itu dengan menanyakan kepada Pinangki, Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra pada 19 November 2019, di The Exchange Kuala Lumpur, tapi mereka tetap tidak mau menjelaskannya," kata Purwanto.

    Dalam percakapan itu, Pinangki memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah untuk masuk kembali ke Indonesia yaitu: "Bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke "king maker”. "King maker" disebut di situ secara anonim.

    Namun sayangnya Pinangki tidak menjelaskan siapa sosok king maker Yang dapat memuluskan keinginan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

    Majelis hakim menyebut sudah berupa menggali siapa king maker dengan menanyakan kepada Pinangki dan Anita karena keduanya memperbincangkan king maker, tapi baik Pinangki, Kolopaking, Rahmat, maupun Djoko Tjandra, tidak ada yang mengungkapkan hal itu.

    Teka-teki kedua adalah Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui pernah mendiskusikan perkara hukum lain yang ditangani Mahkamah Agung.

    Perkara itu adalah pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

    "Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapn terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Purwanto.

    Percakapan itu, menurut dia, membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Pinangki biasa mengurus perkara dengan Kolopaking; khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung.

    Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G pada 26 Oktober 2019 sehingga hukuman bagi Maamun berkurang satu tahun menjadi enam tahun penjara dari tadinya hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.

    Dalam kasusnya, Maamun didakwa menerima tiga penerimaan suap.

    Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit; kedua, suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan pengusaha dan ketiga suap senilai Rp3 miliar agar memasukkan lahan suatu perusahaan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

    Tanggapan Pinangki
    Seusai persidangan pada Senin (8/2), Pinangki dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa mengucapkan sepatah katapun.

    Salam satu tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, mengatakan, Pinangki dan tim masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Sedangkan salah satu tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, juga tidak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan.

    "Alhamdulillah, semoga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

    Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Januari 2021, Pinangki sambil menangis dan tampil berkerudung mengaku menyesal terhadap perbuatan yang ia lakukan.

    "Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki.

    Ia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung, keluarga serta sahabat-sahabatnya. Pinangki mengatakan dari lubuk hatinya, perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela meski tidak menekankan perbuatan mana yang ia sesali.

    "Hal ini menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ungkap Pinangki.

    Untuk menjawab teka-teki yang tersisa, Indonesia Corruption Watch meminta KPK mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.

    "Pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera terutama menemukan siapa sebenarnya 'king maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

    Ia mengatakan, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan Kejaksaan Agung sebab rekam jejak Korps Adhyaksa dalam penanganan perkara terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.

    "ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politikus," tambah Kurnia.

    Publik dan keadilan menunggu jawaban dari teka-teki yang menyisa pada kasus Pinangki dengan sumbu utama ada pada Djoko Tjandra itu.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Khalis Surry
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pinangki beli mobil mewah hingga sewa apartemen dari gratifikasi Djoko

    Pinangki beli mobil mewah hingga sewa apartemen dari gratifikasi Djoko

    18 September 2020 20:28

    MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra

    MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra

    18 September 2020 14:14

    KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut

    KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut

    16 September 2020 13:11

    Irjen Pol Napoleon: Lebih baik mati daripada dilecehkan

    Irjen Pol Napoleon: Lebih baik mati daripada dilecehkan

    10 Maret 2021 16:34

    Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra

    Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra

    15 Desember 2020 19:51

    KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

    KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

    19 November 2020 15:14

    Kuasa hukum Pinangki sebut tak ada peran Jaksa Agung di kasus Djoko

    Kuasa hukum Pinangki sebut tak ada peran Jaksa Agung di kasus Djoko

    2 Oktober 2020 14:14

    Ada 8 tersangka baru, Nilai kerugian negara dari kasus korupsi Sritex capai Rp1,088 triliun

    Ada 8 tersangka baru, Nilai kerugian negara dari kasus korupsi Sritex capai Rp1,088 triliun

    22 Juli 2025 09:43

    Terpopuler

    Pemkab Aceh Barat dan MPU larang permainan domino

    Pemkab Aceh Barat dan MPU larang permainan domino

    Pemkab Aceh Barat cari solusi persoalan puluhan honorer tak masuk database BKN

    Pemkab Aceh Barat cari solusi persoalan puluhan honorer tak masuk database BKN

    Warga Nagan Raya meninggal dunia dimangsa Harimau

    Warga Nagan Raya meninggal dunia dimangsa Harimau

    Tingkatkan pengawasan, Aceh Barat Integrasi kamera CCTV di ruang publik

    Tingkatkan pengawasan, Aceh Barat Integrasi kamera CCTV di ruang publik

    Belum selesai penanganan bencana banjir, Aceh Barat kini hadapi kebakaran lahan

    Belum selesai penanganan bencana banjir, Aceh Barat kini hadapi kebakaran lahan

    Top News

    • Ini pesan Prabowo untuk siswa Sekolah Rakyat

      Ini pesan Prabowo untuk siswa Sekolah Rakyat

      12 Januari 2026 15:03

    • Ini lima tersangka dugaan suap pajak yang ditetapkan usai OTT

      Ini lima tersangka dugaan suap pajak yang ditetapkan usai OTT

      11 Januari 2026 09:26

    • Aceh kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 22 Januari 2026

      Aceh kembali perpanjang status tanggap darurat hingga 22 Januari 2026

      8 Januari 2026 20:10

    • Ini usulan Asosiasi untuk Haji Khusus 2026

      Ini usulan Asosiasi untuk Haji Khusus 2026

      1 Januari 2026 11:16

    • Danantara pastikan hunian layak untuk korban banjir Aceh

      Danantara pastikan hunian layak untuk korban banjir Aceh

      31 Desember 2025 11:14

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA