Personel Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang residivis narkoba yang hampir setahun menjadi buronan dalam kasus perampasan tas dan dompet.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP RJ Agung Pratomo di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial ZF (20), warga Aceh Besar.

"ZF ditangkap karena diduga menjambret dompet Erna Yulia dan tas Zaitun Abdullah di dua tempat terpisah dan waktu berbeda. Zf ditangkap di rumahnya di Aceh Besar," kata AKP RJ Agung Pratomo.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan perampasan diduga dilakukan ZF terhadap Erna Yulia, terjadi pada Minggu, 15 September 2019. Saat itu, Erna Yulia pulang berjalan kaki setelah berbelanja di Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Saat berjalan kaki, wanita itu melihat ZF mengendarai sepeda motor berlawanan arah sambil menelepon. Ketika berpapasan, ZF langsung merampas dompet Erna Yulia yang dipegangnya. ZF langsung melarikan ke arah Simpang Tujuh, Ulee Kareng.

"Akibat kejadian tersebut, korban Erna Yulia kehilangan telepon genggam, kartu ATM, KTP, Kartu BPJS, dan sejumlah uang," kata AKP RJ Agung Pratomo.

Selanjutnya, ZF diduga merampas tas milik Zaitun Abdullah pada Rabu, 18 Maret 2020. Saat itu, Zaitun Abdullah hendak memasuki halaman kantornya di kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

ZF langsung kabur menggunakan sepeda motor usai menarik tas korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan laptop, telepon genggam, dan flashdisk," kata AKP RJ Agung Pratomo.

Polisi akhirnya menangkap ZF setelah menyelidiki berdasarkan petunjuk kamera pemantau. Hasil penyelidikan didapat informasi ZF di Mon Singet, Aceh Besar. Polisi langsung bergerak dan menangkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZF mengaku merampas tas di dua tempat kejadian perkara tersebut. Selain itu, ZF juga mengaku melakukan kejahatan serupa di Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Kini, tersangka ZF ditahan di Mapolsek Ulee Kareng Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka ZF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKP RJ Agung Pratomo.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020