Jakarta, 3/9 (Antaraaceh) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011.
"Dana-dana yang di-'generate' (dihasilkan) menurut penyelidikan dari penyalahgunaan wewenang tersangka nilainya sementara Rp9,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK pada hari ini mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.
"Pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah agar dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu seperti supaya dana operasional (menteri) lebih besar," jelas Bambang.
Contoh pengadaan yang dilakukan adalah pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu.
"Misalnya, dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif," tambah Bambang.
Namun, Bambang menolak menjelaskan siapa orang-orang yang diduga diperas oleh Jero Wacik.
"Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan (pihak yang diperas) itu saat ini, saatnya dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan," ungkap Bambang.
Bambang juga tidak menjelaskan ke mana saja dana Rp9,9 miliar tersebut mengalir.
"Aliran dana memang ke mana-mana, tapi kami tidak memberikan konsentrasi ke sana, tapi yang jelas hal ini terjadi pada 2011-2012 pasca dia jadi menteri (ESDM) dan dana yang diterima adalah Rp9,9 miliar," ungkap Bambang.
Padahal, KPK sendiri sudah pernah memanggil istri Jero Wacik yaitu Triesnawati Wacik dan anaknya dalam penyelidikan kasus ini, termasuk juga memanggil staf khusus kepresidengan Daniel Sparingga.
"Betul KPK telah memeriksa istri dan anak tersangka, tapi kosentrasi KPK hanya pak JW sebagai kapasitas tersangka, konsentrasi KPK adalah dana yang didapat atau diterima pak JW, tidak ke pihak yang lain," tegasnya.
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS seperti yang disebut oleh mantan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya yaitu Deviardi divonis 4,5 tahun penjar karena menjadi perantara pemberian uang yang berasal dari sejumlah pengusaha.
Pemberi uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang menjadi perantara pemberi juga telah divonis penjara selama 3 tahun kurungan, sedangkan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi juga sedang menjalani proses penyidikan di KPK.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014