Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Fadhil Rahmi menyatakan Pemerintah Pusat harus menepati semua yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU), untuk mengakhiri konflik Aceh di Helsinki, Finlandia.

"Pemerintah Pusat harus ikhlas terhadap apa yang sudah disepakati dalam MoU Helsinki. Apa yang sudah dijanjikan harus ditepati," kata Fadhil, di Kota Banda Aceh, Sabtu.

Fadhil menjelaskan, peringatan 15 tahun damai Aceh pada Sabtu (15/8), merupakan hari yang sakral bagi seluruh rakyat daerah Tanah Rencong. Sebagai pemutus konflik yang berlangsung panjang di Aceh, sehingga harus disyukuri dan berlangsung abadi.

“Dulu kehidupan di kampung-kampung mencekam. Orang tua tidak bisa mencari nafkah untuk anak-anaknya. Banyak yang kelaparan, banyak sekolah juga yang terbakar sehingga mengakibatkan anak-anak putus sekolah,” ujarnya.

Faktor itu juga, kata Fadhil, yang mengakibatkan tingkat kemiskinan Aceh berada di atas rata-rata nasional. Begitu juga tingkat pendidikan Aceh di bawah rata-rata nasional. Menurutnya, ini musibah paling berat yang menimpa Aceh selama beberapa dekade.

“Dengan damai, pembangunan di Aceh dipacu. Kini sudah berlangsung hampir 15 tahun lebih. Ini sesuatu yang harus disyukuri," katanya.

Meskipun, menurut Fadhil, perjalanan damai Aceh masih banyak kekurangan, dan dapat diperbaiki sebersama antara Pemerintah Pusat dan penyelenggaran Pemerintahan Aceh.

“Pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif harus mampu berkerjasama untuk menuntut segala kekurangan isi MoU yang telah disepakati. Jangan ada lagi pemisah antara klaim partai nasional dan partai lokal," ujarnya.

Begitu juga, lanjut dia, proses komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan para wakil rakyat di Senayan, Jakarta. Terdapat 13 orang anggota DPR RI dan empat orang anggota DPD RI asal daerah Serambi Mekkah.

"Mari kita kerjasama untuk memperjuangkan isi yang belum direalisasi. Kita Aceh, darah Aceh, memiliki tanggungjawab yang sama. Kepentingan nasional Aceh di atas semua," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020