Jajaran TNI-Polri di Maluku Utara (Malut) menertibkan ratusan pengendara roda dua dan empat menindaklanjuti Inpres Nomor 06 tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Adapun jumlah masyarakat yang diberikan edukasi pendisiplinan masker dan penegakan hukum sebanyak 140 orang, dan untuk pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman/sanksi dengan menggunakan papan nama digantugkan di leher yang bertuliskan 'Saya Melanggar !!', tidak menggunakan masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 peraturan Wali kota Ternate nomor 13 tahun 2020," kata Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.Ik, MH di Ternate, Jumat.

Menurut dia, personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19 di berbagai titik keramaian seperti Pasar Higienis Ternate dan pusat perbelanjaan di Kota Ternate.

Dia menyampaikan, bahwa TNI-Polri siap mengawal penerapan Inpres khususnya di Maluku Utara untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Kabidhumas Polda Malut in menyatakan, pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan masker ini diberikan agar masyarakat Kota Ternate yang melanggar merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut dan diharapkan tidak mengulang nya kembali.

"Di tengah pandemik COVID-19 ini kita tidak bisa mengangap remeh COVID-19, walaupun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yaitu dengan semua sarana publik mulai dibuka kembali guna untuk memulihkan perekonomian di negara ini, untuk itu diharapkan kepada masyarakat Malut agar selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020