Seorang guru mengaji di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh diringkus polisi karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ipda Puti Rahmadiani di Banda Aceh, Rabu mengatakan pelaku berinisial F (21) warga Banda Aceh.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap sembilan tersangka narkoba

"Pelaku F ditangkap karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya. Pelaku mencabuli dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang semuanya anak perempuan," kata Ipta Puti Rahmadiani.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan penangkapan F dilakukan atas laporan orang tua korban. Dari laporan tersebut, polisi memeriksa dan melakukan visum terhadap korban.

Baca juga: Banyak orang dekat, pelaku Pelecehan seksual terhadap anak di Banda Aceh

Setelah ditemukan alat bukti, kata Ipta Puti Rahmadiani, polisi menangkap F di tempatnya mengajar mengaji di sebuah pesantren atau dayah di Kota Banda Aceh.

"Dari hasil pemeriksaan, F mengakui perbuatannya. Sedangkan korbannya mencapai lima orang usia mulai anak sekolah dasar hingga pelajar sekolah menengah pertama," kata Ipta Puti Rahmadiani.

Baca juga: Cabuli dua balita, pria paruh baya asal Aceh Besar diringkus polisi

Ipta Puti menyebutkan perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku dalam rentang waktu 2020. Pelaku F sudah mengajar di dayah tersebut sejak setahun terakhir.

"Kami akan memeriksa korban-korban lainnya berdasarkan pengakuan F. Kepada anak lainnya yang menjadi korban, kami imbau segera melapor. Dari pengakuan sementara, F hanya mencabuli dengan meraba-raba korban," kata Ipda Puti Rahmadiani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020