Personal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sembilan tersangka narkoba serta mengamankan barang bukti 22 kilogram ganja dan 3,37 gram sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan sembilan tersangka tersebut ditangkap secara terpisah, baik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh maupun daerah lainnya di Aceh.

"Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen. Mereka ditangkap atas pengembangan penangkapan tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata AKP Raja Aminuddin.

Sembilan tersangka tersebut, yakni berinisial RMT (36), ditangkap di Lampisang, Aceh Besar, dengan barang bukti 0,60 gram sabu-sabu Dan 0,27 gram ganja.

Kemudian, mengamankan tersangka KJ (45) dan TK (46) yang merupakan narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Barang bukti yang diamankan seberat 0,13 gram sabu-sabu dan 0,3 gram ganja.

Berikutnya, tersangka MAK (23), ditangkap di Beurawe, Banda Aceh, dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu. Tersangka MAK mengaku membeli sabu-sabu tersebut Dari seseorang bernama Rizal di Aceh Besar.

Polisi juga menangkap tersangka IG (28) beserta barang bukti 0,28 gram sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka Ig, polisi menangkap FTP (30) serta mengamankan barang bukti 2,18 gram sabu-sabu serta 0,88 gram ganja.

"Tersangka FTP ditangkap di rumahnya di Lamdom, Banda Aceh, karena menjual sabu-sabu kepada IG dengan harga Rp190 ribu. Dari pengakuan tersangka FTP, sabu-sabu dibelinya dari MZ (27) di Aceh Utara dengan harga Rp3 juta," kata AKP Raja Aminuddin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh itu mengatakan polisi menangkap MZ di SPBU di Geudong, Aceh Utara. Dari pengakuan MZ, barang terlarang itu didapatnya dari MN di Kota Lhokseumawe dan menjualnya kepada orang lain.

"Dari keterangan tersebut, petugas menangkap MN di Bireuen. Saat menangkap MN, polisi juga mengamankan tersangka NAS beserta dua karung berisi 22 ikat gulungan ganja dengan berat 22 kilogram," kata AKP Raja Aminuddin.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111 jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020