Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Tindakan ini dilakukan  Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah.

"Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah    di Suka Makmue, Kamis.

Ia menyebutkan, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di tanah air.
 
Sejumlah tenaga kerja asing (WNA) bersiap keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO-Dok. Disnaker Nagan Raya)y

Karena kewenangan pengawasan dan
penindakan TKA berada pada disnakermobduk Aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja," kata Rahmatullah menuturkan. 

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020