Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memastikan siap menghadapi gugatan hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial TCK, selaku pemilik akun Facebook Teuku Raja Indra.

Kasus ini bergulir ke polisi setelah tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya melayangkan laporan ke Polres setempat pada Selasa (8/9) lalu dengan surat laporan polisi nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020.

Baca juga: Polisi periksa terlapor pencemar nama baik Bupati Nagan Raya

“Setelah mendengarkan kronologi permasalahan hukumnya, pada hari ini juga kita buatkan surat kuasa khusus untuk mendampingi Teuku Candra Kirana," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Zubir dalam keterangan persnya diterima ANTARA di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, pendampingan hukum oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Teuku Candra Kirana, agar hak-haknya selaku terlapor dapat terlindungi dalam menjalani proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Mapolres Nagan Raya.

Baca juga: Bupati Nagan Raya laporkan pelaku pencemaran nama baik dirinya ke polisi

Zubir juga menyatakan sangat menyayangkan sikap Bupati Nagan Raya yang melaporkan masyarakatnya sendiri ke polisi.

Ia juga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Nagan Raya, dan meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai kritikan, ketika menjadikan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi.  

“Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di Nagan Raya, dan semoga Bapak Bupati Nagan Raya terketuk hatinya untuk memaafkan TRI,” kata Zubir menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020