Ratusan pengguna jalan terjaring razia masker dalam operasi yustisi oleh tim gabungan di pusat Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur.

"Hari ini, hari yang kedua pelaksanaan Operasi Yustisi dan masih banyak terdapat masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, maka untuk sanksinya bagi mereka yang tidak bermasker, kami suruh baca pancasila,"kata Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin di sela-sela operasi Yustidi di Idi, Selasa.

Ia mengatakan selain memberikan teguran dan peringatan para pelanggar razia masker itu juga diberi masker gratis oleh petugas.

Dikatakannya Operasi Yustisi tersebut mengacu ke Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Demi keselamatan masyarakat, maka Operasi Yustisi ini digelar secara serentak. Diharapkan operasi ini menjadi upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” kata AKP Salmidin.

Ia juga mengatakan Operasi Yustisi tersebut juga terus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi dan denda terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

 “Bukan hanya secara individual atau perorangan, namun sanksi sebagaimana diatur dalam perbup juga berlaku terhadap pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata AKP Salmidin.
 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020