Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)resmi menerapkan aturan denda bagi siapapun masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah ditengah maraknya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kata pejabat setempat

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Abdya, Drs Thamrin di Blangpidie, Jumat mengatakan, penerapan denda tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah setelah bupati Akmal Ibrahim menandatangi Perbup Abdya tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (17/9)

“Iya benar, Perbup tentang protokol kesehatan sudah diteken oleh pak Bupati Kamis kemarin,” kata Thamrin saat dikonpirmasi.

Menurut Sekda, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 yang telah diteken oleh kepala daerah tersebut terdiri dari 14 (XIV) Bab dan 35 pasal, dan Perbup Abdya itu mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Perbup tersebut juga mengatur soal koordinasi, alat pelindung diri (APD), hingga termasuk penerapan jam malam, pembinaan, dan pengawasan, serta pengendalian, khususnya mengenai sanksi administrasi bagi perorangan maupun pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 28, 29 dan 30 perbup Abdya.

“Sanksi akan dikenakan bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan sementara kartu tanda penduduk (KTP),” katanya

Sedangkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“ Kalau sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran,” katanya menambahkan

“Untuk sanksi kerja sosial itu menyapu jalan atau memungut sampah. Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda Rp 50 ribu disetor ke kas daerah,”tambahnya lagi

Kemudian terkait dengan penyitaan sementara KTP dilakukan oleh pemerintrah daerah jika pelanggar protokol kesehatan tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, ataupun denda administratif.

Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan dan terguran tertulis untuk pelanggaran kedua. Sementara Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu yang disetor ke kas daerah.

“kalau penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, dan penghentian sementara itu berlaku selama dua hari,” ucapnya

 Selanjutnya, tambah Sekda, khusus sanksi pencabutan izin usaha akan dikenakan jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan sudah lebih dari tiga kali.

“Jadi, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan tersebut telah melalui proses diskusi dengan Forkopimda Abdya, Selasa (15/9) lalu,” demikian Sekda Thamrin

 

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020