Polresta Banda Aceh melalui personel Polsek Kuta Alam menangkap seorang pemuda diduga pelaku asusila sesama jenis di sebuah tempat usaha refleksi atau pijat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis di Banda Aceh, mengatakan korban juga laki-laki, pelanggan usaha refleksi atau pijat. Pelaku merupakan pekerja di tempat usaha refleksi.

"Pelaku berinisial MZ (22), warga Kabupaten Bireuen. Korban karyawan BUMN, berusia 30 tahun, warga Aceh Besar. Pelaku MZ ditangkap Rabu (16/9) petang, beberapa jam setelah melapor ke polisi," kata Iptu Muchtar Chalis.

Iptu Muchtar Chalis mengatakan kejadian berawal ketika korban mendatangi refleksi tempat pelaku bekerja. Korban diarahkan kepada pelaku untuk pijat refleksi. 

Kemudian, pelaku meminta korban membuka pakaian termasuk celana dalam. Namun, korban tidak mau membuka celana dalamnya. Kendati begitu, pelaku tetap memijat korban.

"Pelaku sempat menarik celana dalam korban hingga terbuka. Korban merasa ada perbuatan asusila dilakukan pelaku. Korban akhirnya menghentikan terapi atau pelayanan pijat pelaku," kata Iptu Muchtar Chalis.

Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya kini menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Berdasarkan qanun tersebut, pelaku terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," kata Iptu Muchtar Chalis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020