Massa mahasiswa tergabung dalam Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mendukung pelaksanaan proyek tahun jamak oleh Pemerintah Aceh.

Dukungan tersebut disampaikan massa FPMPA dalam unjuk rasa di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Unjuk rasa diikuti puluhan mahasiswa mendapat pengawalan ketat puluhan personel Polresta Banda Aceh  serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.

Koordinator aksi Ikhwan Kartiwan dalam pernyataan sikap massa mahasiswa menyatakan menuntut pimpinan untuk mencabut surat pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak.

"Proyek tahun jamak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Aceh. Penolakan proyek tahun jamak tersebut menghambat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," kata Ikhwan Kartiwan.

Sebelumnya DPR Aceh membatalkan nota kesepakatan proyek tahun jamak atau multiyears tahun anggaran 2020-2022 dengan total nilai Rp2,7 triliun.

Pembatalan yang diputuskan dalam rapat paripurna. Pembatalan karena kesepakatannya tidak melalui persetujuan anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna.

Ikhwan Kartiwan menyebutkan jika pimpinan DPR Aceh tidak mencabut surat pembatalan, maka FPMPA akan melaporkan pimpinan lembaga legislatif tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan melaporkan pimpinan DPR Aceh ke Mahkamah Konstitusi karena tidak ada dasar hukum pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak. Pembatalan proyek tahun jamak menghambat pembangunan dan perekonomian masyarakat Aceh," kata Ikhwan Kartiwan.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa mahasiswa mendesak Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjumpai mereka, kendati Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin didampingi sejumlah anggota dewan menemui pengunjuk rasa.

Akhirnya massa mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. Unjuk rasa mahasiswa sempat menarik perhatian pegawai di gedung wakil rakyat tersebut.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020