Tim Opersional Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda inisial AS (32) diduga edarkan ratusan gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (25/9) Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kacamata Kadia, Kendari, pukul 19.30 Wita.

"Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Lidik Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan di TKP. Tim berhasil mengamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,80 gram, di dalam bungkusan snack Taro yang dipegang target, ditemukan dua sachet," kata Kombes Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu.

Tim Lidik Subdit I Unit 2 kemudian, lanjut Eka, kembali melakukan penggeledahan terhadap badan target dan ditemukan juga satu buah telepon pintar di saku celana sebelah kiri target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka merupakan seorang kurir. Tersangka sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang temannya yang berinisial "AB" dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya tersebut," jelas Kombes Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020