DPD Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues atas dukungan dan pembinaan terhadap para kepala desa di daerah tersebut.

Pembinaan terhadap para kepala desa (penghulu) se- Kabupaten Gayo Lues tersebut tentu saja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan desa.

"Kami mengapresiasi Kajari Gayo Lues beserta jajarannya dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada pemerintah desa se- Gayo Lues," kata Ketua DPD Apdesi Aceh Muksalmina dalam keterangan tertulis yang diterima di Aceh Utara, Rabu malam.

Sebagaimana dilaporkan DPC Apdesi Gayo Lues kepada DPD Apdesi Aceh bahwa Kejari Gayo Lues telah mengadakan sosialisasi pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan dana desa tahun 2020 pada masa pandemi COVID-19 yang diikuti jajaran kecamatan dan seluruh Kepala Desa se- Gayo Lues.

Sosialisasi yang berlangsung pada 16 September 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues itu diisi langsung oleh Kajari Gayo Lues Bobbi Sandri SH., MH, di dampingi di antaranya Kasi Datun Ully Fadil SH., MH dan Kasi Intelijen Deddy Syahputra SH, selain diikuti para penghulu juga diikuti para Camat, tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kejari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Inspektorat dan pihak Apdesi kabupaten/kecamatan di Gayo Lues juga menggelar sosialisasi lanjutan kepada para kepala desa dengan cara melakukan kunjungan ke setiap kecamatan yang dimulai sejak 23 hingga 27 September 2020.

Tujuannya tentu saja untuk mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum perdata maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari.

"Kami rasa apa yang dilakukan Kejari Gayo Lues dalam pembinaan kampung (desa) sangat patut untuk diduplikasi di Kejaksaan kabupaten lainnya di Aceh dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada kampung, sehingga ke depannya kampung mandiri yang kita harapkan akan dapat terwujud di seluruh Aceh," sebut Muksalmina.

Dijelaskan, kegiatan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan dana desa itu berpedoman pada Surat Edaran Jamdatun Kejaksaan Agung No.3 Tahun 2020, dalam rangka mendukung Instruksi Presiden terkait percepatan penanganan COVID-19.

Juga Peraturan Menteri Desa PDTT No.6 Tahun 2020, di mana Dana Desa Tahun 2020 dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan sosial dasar, termasuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam antara lain: kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan nonalam, penanganan bencana alam dan nonalam.

"Kami Apdesi Aceh beserta jajaran pengurus harian mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Gayo Lues," pungkasnya

Pewarta: M Zubir

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020