Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyebut, hendaknya berbagai kasus perselisihan pekerja di ibu kota Provinsi Aceh dewasa ini agar diselesaikan terlebih dahulu di dalam perusahaan, terutama merupakan dampak pandemi COVID-19.
"Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu, sehingga perusahaan dan pekerja kompak. Jika tidak mampu diselesaikan secara internal, baru kita bantu selesaikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya berharap penuh supaya bagi perusahaan dengan pekerja yang memiliki perselisihan dapat diselesaikan terlebih dahulu di perusahaannya masing-masing.
Menurutnya di masa sulit sekarang ini tidak perlu masalah perselisihan kerja mencuat ke luar, dan apalagi hingga ke pengadilan hubungan industrial yang merupakan dampak pandemi COVID-19.
Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh dari awal Januari hingga Agustus 2020, tercatat 60 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan, di antaranya 44 kasus atau sekitar 73 persen diselesaikan oleh pihaknya.
"Namun demikian, kita turut berupaya dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya di Kota Banda Aceh," terangnya.
Ia mencontohkan, dewasa ini baru menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pimpinan salah satu perusahaan dealer sepeda motor di wilayah setempat.
Ia menyebut, perselisihan yang diadukan oleh pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahan ke kantor Disnaker Kota Banda Aceh.
"Pekerja saudara Nurnunis melaporkan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga pekerja melaporkan kepada kita dan kita melakukan mediasi," terang dia.
Pihaknya memediasi perselisihan tersebut dengan pembayaran uang pesangon pimpinan perusahaan sebesar Rp45 juta kepada seseorang pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.
"Perselisihan ini, selesai hanya dengan satu kali mediasi bersama," tutur Badrun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu, sehingga perusahaan dan pekerja kompak. Jika tidak mampu diselesaikan secara internal, baru kita bantu selesaikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya berharap penuh supaya bagi perusahaan dengan pekerja yang memiliki perselisihan dapat diselesaikan terlebih dahulu di perusahaannya masing-masing.
Menurutnya di masa sulit sekarang ini tidak perlu masalah perselisihan kerja mencuat ke luar, dan apalagi hingga ke pengadilan hubungan industrial yang merupakan dampak pandemi COVID-19.
Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh dari awal Januari hingga Agustus 2020, tercatat 60 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan, di antaranya 44 kasus atau sekitar 73 persen diselesaikan oleh pihaknya.
"Namun demikian, kita turut berupaya dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya di Kota Banda Aceh," terangnya.
Ia mencontohkan, dewasa ini baru menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pimpinan salah satu perusahaan dealer sepeda motor di wilayah setempat.
Ia menyebut, perselisihan yang diadukan oleh pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahan ke kantor Disnaker Kota Banda Aceh.
"Pekerja saudara Nurnunis melaporkan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, sehingga pekerja melaporkan kepada kita dan kita melakukan mediasi," terang dia.
Pihaknya memediasi perselisihan tersebut dengan pembayaran uang pesangon pimpinan perusahaan sebesar Rp45 juta kepada seseorang pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.
"Perselisihan ini, selesai hanya dengan satu kali mediasi bersama," tutur Badrun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020