Tim gabungan bersama antara Polisi, TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan membentuk "Tim Peucrok " COVID-19 yang bertugas untuk melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian protokol Kesehatan di Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP.Harlan Amir dalam sambutan Apel gabungan tersebut menyampaikan kalau apel tersebut dilaksanakan guna kesiapan dan pelaksanaan tugas dalam bertindak dalam operasi yustisi dalam menangani pelanggar protokol kesehatan.
"Kita juga melihat sejauh mana kesiapan personil kita dalam menertibakan para pelanggar prokes,"kata Kapolres Aceh Jaya, selasa.
Ia menambahkan kalau dampak dari peningkatan COVID 19 di Aceh Jaya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
"oleh sebab itu, inilah waktunya untuk kita berkerjasama dengan semua elemen untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya salah satunya pembentukan tim unit terpadu dengan sandi "Peu Crok" COVID-19," kata Kapolres.
AKBP. Harlan Amir menyampaikan jika penerapan penegakan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bukan tanpa alasan, itu terbentuk karena penyebaran di Aceh Jaya semakin meresahkan hingga masuk zona merah.
"Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani COVID-19 di Aceh Jaya serta wujud dari penerapan peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan,"kata Kapolres Aceh Jaya.
Ia mengajak seluruh elemen untuk dapat bahu membahu bekerjasama untuk menekan penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Jaya AKBP.Harlan Amir dalam sambutan Apel gabungan tersebut menyampaikan kalau apel tersebut dilaksanakan guna kesiapan dan pelaksanaan tugas dalam bertindak dalam operasi yustisi dalam menangani pelanggar protokol kesehatan.
"Kita juga melihat sejauh mana kesiapan personil kita dalam menertibakan para pelanggar prokes,"kata Kapolres Aceh Jaya, selasa.
Ia menambahkan kalau dampak dari peningkatan COVID 19 di Aceh Jaya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
"oleh sebab itu, inilah waktunya untuk kita berkerjasama dengan semua elemen untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya salah satunya pembentukan tim unit terpadu dengan sandi "Peu Crok" COVID-19," kata Kapolres.
AKBP. Harlan Amir menyampaikan jika penerapan penegakan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bukan tanpa alasan, itu terbentuk karena penyebaran di Aceh Jaya semakin meresahkan hingga masuk zona merah.
"Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani COVID-19 di Aceh Jaya serta wujud dari penerapan peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan,"kata Kapolres Aceh Jaya.
Ia mengajak seluruh elemen untuk dapat bahu membahu bekerjasama untuk menekan penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020