Kepolisian RI Resor (Polres) Langsa mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur pekan lalu ternyata merupakan residivis atau mantan narapidana dalam kasus pembunuhan.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Selasa, mengatakan pelaku berinisial SA (36). SA keluar penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu setelah mendapat asimilasi COVID-19.

"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo SA ditangkap Minggu (11/10) pukul 09.00 WIB. SA ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.

SA ditangkap karena diduga membunuh anak berusia sembilan tahun serta diduga memerkosa sang ibu berinisial DI. Jasad anak tersebut sempat dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan dengan luka benda tajam.

"Waktu ditangkap, SA melawan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan, SA tidak mengalami gangguan jiwa dan kondisi mental pelaku baik-baik. 

Sedangkan kondisi korban perkosaan DI yang sedang hamil 4 bulan dalam kondisi baik. Begitu juga psikis korban dalam keadaan normal dan mulai membaik

Iptu Arief Sukmo Wibowo memaparkan kronologis kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan diduga dilakukan SA. SA masuk ke rumah korban DI, Sabtu (10/10) sekira pukul 02.00 WIB, melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu dengan parang.

"Setelah pintu terbuka, pelaku melihat korban tidur bersama dengan anaknya. Pelaku mendekati korban dan merabanya. Korban terbangun dan melihat pelaku di sampingnya tanpa pakaian serta memegang parang," kata Iptu Arief.

Kemudian, korban membangunkan anaknya agar lari menyelamatkan diri. Namun, saat terbangun dan melihat pelaku SA, anaknya berteriak. SA langsung membacok si anak di pundak kanan.

Selanjutnya, SA menebas anak korban. Tebasan ditangkis ibunya menggunakan tangan kanan, sehingga mengalami luka koyak. Setelah itu, SA mendorong korban DI dan kembali menebas leher anaknya serta menusuk pundak kiri dan dada satu kali.

Kemudian, pelaku SA menyeret korban DI keluar dari rumah dan mencoba memperkosanya. Korban menolak, pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban ke jalan beton berjarak 50 meter dari rumah korban.

Korban yang sudah lemas diperkosa SA. Korban pingsan. Saat sadar, korban DI dibawa ke perkebunan sawit yang berjarak 10 meter dari jalan tersebut. Kemudian, pelaku kembali memerkosa korban untuk yang kedua kalinya.
 
Selanjutnya, pelaku SA kembali ke rumah dan membawa karung yang berisikan anak korban ke arah sungai. Pelaku SA membuang karung berisi jasad anak korban ke sungai.

Jasad anak korban akhirnya ditemukan dalam keadaan terapung di sungai, Minggu (11/10) pukul 16.00 WIB. Jasad anak tersebut ditemukan dengan kondisi luka sejumlah bagian tubuh

"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020