Sebanyak 46 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia yustisi tim gabungan di Kabupaten Bener Meriah menjalani rapid test untuk mengetahui apakah mereka reaktif COVID-19 atau tidak.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Bagian Operasi Polres Bener Meriah AKP Syabirin di Redelong, ibu kota Bener Meriah, Jumat, mengatakan selain rapid test, para pelanggar tersebut juga diberi sanksi administratif.
Baca juga: Korban meninggal COVID-19 di seluruh dunia mencapai 1,1 juta lebih
"Mereka terjaring karena melanggar protokol kesehatan kebanyakan tidak memakai masker. Ada 46 orang yang melanggar. Mereka yang melanggar dicatat namanya dan diwajibkan menjalani rapid test," kata AKP Syabirin.
Perwira pertama Polres Bener Meriah itu menyebutkan selain kepolisian, operasi yustisi melibatkan prajurit TNI, petugas Satpol PP, unsur Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan.
Baca juga: WHO hadapi tantangan pembiayaan jika ada efek samping vaksin COVID-19
"Mereka yang menjalani rapid test tersebut hasilnya nonreaktif semua. Kepada mereka diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bener Meriah," kata AKP Syabirin.
Kepala Bagian Operasi Polres Bener Meriah tersebut mengatakan pihaknya bersama unsur terkait lainnya akan terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Alhamdulillah, pasien COVID-19 sembuh bertambah 283 orang di Aceh
Tujuannya, kata AKP Syabirin, untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten penghasil kopi tersebut. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi, diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan merupakan cara efektif mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Operasi yustisi ini akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 berakhir.," kata AKP Syabirin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut akan terus mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Patuhi protokol kesehatan dengan membudayakan pemakaian masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat. Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Bagian Operasi Polres Bener Meriah AKP Syabirin di Redelong, ibu kota Bener Meriah, Jumat, mengatakan selain rapid test, para pelanggar tersebut juga diberi sanksi administratif.
Baca juga: Korban meninggal COVID-19 di seluruh dunia mencapai 1,1 juta lebih
"Mereka terjaring karena melanggar protokol kesehatan kebanyakan tidak memakai masker. Ada 46 orang yang melanggar. Mereka yang melanggar dicatat namanya dan diwajibkan menjalani rapid test," kata AKP Syabirin.
Perwira pertama Polres Bener Meriah itu menyebutkan selain kepolisian, operasi yustisi melibatkan prajurit TNI, petugas Satpol PP, unsur Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan.
Baca juga: WHO hadapi tantangan pembiayaan jika ada efek samping vaksin COVID-19
"Mereka yang menjalani rapid test tersebut hasilnya nonreaktif semua. Kepada mereka diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bener Meriah," kata AKP Syabirin.
Kepala Bagian Operasi Polres Bener Meriah tersebut mengatakan pihaknya bersama unsur terkait lainnya akan terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Alhamdulillah, pasien COVID-19 sembuh bertambah 283 orang di Aceh
Tujuannya, kata AKP Syabirin, untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten penghasil kopi tersebut. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi, diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan merupakan cara efektif mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Operasi yustisi ini akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 berakhir.," kata AKP Syabirin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut akan terus mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Patuhi protokol kesehatan dengan membudayakan pemakaian masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat. Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020