Sengketa tapal batas gampong (desa) antara Gampong Matang Kupula Dua dengan Gampong Matang Kupula Lhee, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur akhirnya tuntas setelah bertahun-tahun terjadi perselisihan dan kesalahpahaman tentang batas desa didaerah setempat.

“Alhamdulillah, setelah kita mediasi bersama Muspika, akhirnya kedua desa ini menerima keputusan bersama. Berdasarkan kesepakatan ini, maka kita lakukan pemasangan tapal batas hari ini,” kata Camat Madat Muchtaruddin, Rabu (21/10).

Ia mengatakan untuk mengakhiri perselisihan itu, Muspika bersama pejabat dari Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, melakukan pemasangan 21 patok sebagai batas antar desa sepanjang area persawahan, Selasa (20/10).

Sebenarnya sengketa batas ini sudah selesai, tapi belakangan muncul kembali perselisihan yang sama di desa yang sama juga, sehingga kita mediasi kembali dan akhirnya tuntas tanpa ada gejolak lagi,” katanya.

Sementara Kapolsek Madat, Ipda Krisna Nanda Aufa pada kesempatan itu ikut mengawasal pemasangan tapal batas antara Gampong Matang Keupula Lhee dengan Gampong Matang Keupula Dua. 

Ipda Krisna Nanda Aufa berharap ke depan persoalan yang sama tidak lagi muncul, meskipun terjadi pergantian kepala desa atau keuchik pasca Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung).


 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020