Ormas Islam Aceh Jaya mendesak Satpol PP dan WH setempat untuk dapat melanjutkan kasus khalwat yang dilakukan oleh oknum dokter dengan salah seorang pria asal Nagan Raya di Desa Ligan Kecamatan Sampoinit Kabupaten Aceh Jaya pada, selasa (20/10) dini hari lalu

Said Mahzar Sekretaris FPI Aceh Jaya saat menyambangi kantor Satpol PP dan WH setempat bersama empat ormas lainnya menjelaskan kalau kasus khalwat tersebut dinilai belum selesai  menurut syariat islam.

"Kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan terkait penyelesaian kasus khalwat oknum dokter  yang terjadi diligan, Menurut kita kasus tersebut belum selesai penaganannya," kata Said Mahzar, kamis.

Ia menyampaikan kalau pihaknya akan terus mempertanyakan terkait kelanjutan kasus tersebut sehingga tidak terjadi kasus tajam kebawah tumpul ke atas.

" Jika memang persoalan kasus khalwat tersebut tidak diproses karena kekurangan dana maka kita berharap pemerintah dapat mengucurkan dananya, namun jika tidak kita akan kumpulkan dana untuk dapat dilanjutkan kasus tersebut," kata Said.

Sementara itu, Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali menjelaskan kalau kasus tersebut di anggap selesai karena sebelumnya pihaknya telah menanyakan kepada pihak tersangka terkait hukuman dan penyelesaian yang telah dilakukan pihak Desa setempat.

"Saat kita lakukan penyelidikan terhadap tersangkan mereka menyampaikan kalau telah pernah dilakukan penyelesaian di tingkat Desa, sehingga kita tanyakan lagi kepada pihak Desa dan Kecamatan dan mereka juga menyampaikan sudah memberi sangsi tingkat Desa baik denda maupun dimandikan," kata Kasi Lidik Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya, Razali.

Ia menambahkan kalau setelah mendapatkan keterangan tersebut pihaknya langsung mengambil kesimpulan jika kasus tersebut di anggap selesai.

"Karena tidak boleh tersangka mendaptkan dua hukuman, kalau memang sudah mendapatkan hukuman adat maka kasus dinanggap selesainnamun jika tidak maka itu akan dilanjutkan di WH," kata Razali.

Ia menuturkan kalau keputusan tersebut di ambil sesuai dengan qanun dan keputusan bersama para baik itu MPU, MAA Kapolda kalau tingkat desa berhak menyelesaikan kasus secara adat.

"Jikapun kita lanjutkan ke pengadilanpun  kalau pihak pengadilan mengetahui sudah dilakukan penyelesaian tingkat Desa maka nanti juga tidak dapat dilanjutkan," kata Razali.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020