Sebanyak 1.875 orang warga pelanggar protokol kesehatan (Protkes) terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi mulai digelar pada awal September lalu.

Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Minggu, mengatakan para pelanggar Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang. 

“Jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa pandemi COVID-19 ini," kata Saifullah dalam keterangannya di Banda Aceh.
 
Dia menjelaskan, selama operasi yustisi Protkes di Banda Aceh sepanjang  September, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Aceh Besar terjaring 508 orang yang melakukan pelanggaran yang sama. 

Kemudian, pada Oktober terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Banda Aceh, 130 orang di Aceh Besar, dan 32 orang di Sabang. Katanya, jenis pelanggaran yang dilakukan semua sama yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Mereka yang melanggar Perotkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan," katanya, yang mendapat informasi dari Ketua Bidang Kemanan Satgas COVID-19 Aceh Jalaluddin.

Penindakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, sekaligus sanksi bagi yang melanggar.

Lanjut dia, sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua setelah diingatkan.

"Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga setelah diingatkan. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh," katanya,. 

Ia mengaku operasi yustisi Protkes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh. 

"Operasi yustisi Protkes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun belum mendapat laporan secara rutin," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020