Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha yaitu dengan mencabut izin usahanya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Meskipun dalam operasi awal ini kita baru di tahap peringatan lisan dan tulisan. Tapi jika terjaring dalam operasi selanjutnya, maka kita akan berikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi, dan sanksi denda serta sanksi pencabutan izin operasional,” kata Ketua Gugus Ashadi melalui Ketua Bidang Penindakan Teuku Amran disela-sela Operasi Yustisi di Julok, Aceh Timur, Senin.

Ia mengatakan penerapan saksi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Sanksi yang diatur dalam perbup ini bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan upaya pemerintah dalam menyadarkan masyarakat terhadap bahaya wabah COVID-19,” kata T Amran.

Dikatakannya, tidak hanya pelaku usaha,  dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi perorangan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

“Sanksi terhadap pelanggar yang terjaring operasi yustisi antara lain teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif,” tutur Teuku Amran.

Operasi kali ini tetap melibatkan unsur TNI/Polri, Dishub, BPBD, Pol-PP, dan Dinas Kesehatan. Operasi yang dipusatkan di Kuta Munjei sebagai Ibu Kota Kecamatan Julok menyasar sejumlah lokasi, seperti pelaku usaha rumah makan, dan usaha pakaian jadi, serta pemilik usaha lainnya.
 
“Kita akui, 90 persen para pelaku usaha terjaring dalam operasi yustisi kali ini, namun karena tahap awal kita menegur secara lisan dan mencatat identitasnya. Jika kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan, maka sanksi administrasi akan kita berikan ke seluruh pelanggar. Oleh karenanya kita imbau agar dalam beraktifitas untuk tetap mengenakan masker,” demikian T Amran.

 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020