Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh, Firmansyah menyatakan dalam rangka implementasi Qanun/peraturan daerah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) konversi pembiayaan dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri telah mencapai Rp1,06 T dari sebanyak 8.394 nasabah.

“Insya Allah jumlah tersebut akan terus meningkat, dana pembiayaan itu merupakan data sementara yang sudah dikonversi dalam rangka implementasi Qanun LKS,” katanya di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan untuk realisasi konversi dana pihak ketiga (DPK) data sementara sebesar Rp2,1 Triliun dengan jumlah nasaban sebanyak 56.342 orang.

Firmansyah menyampaikan progress implementasi Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018 di Mandiri Group, selain telah sukses mengkonversikan pembiayaan dan DPK nasabah Mandiri ke BSM, Mandiri Group juga telah sukses mengkonversi jaringan Kantor Bank Mandiri menjadi Kantor Bank Syariah Mandiri di Aceh.

Ia mengatakan saat ini seluruh Kantor Bank Mandiri di Aceh telah dapat melayani seluruh transaksi BSM, ditambah lagi beberapa mesin ATM Mandiri pun secara bertahap telah sukses dikonversi ke ke ATM BSM. 

“Nasabah Bank Mandiri yang telah mengkonversikan rekeningnya ke BSM, tentunya sangat dipermudah mengakses layanan BSM yang saat ini sudah semakin banyak bertambah dan hampir menjangkau seluruh wilayah Aceh,” katanya.

Ia menyebutkan tercatat per 19 Oktober berjumlah 46 kantor, belum termasuk jaringan kantor bersama (sharing office) Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri di Aceh.

 “Kami berharap seluruh nasabah Bank Mandiri di Aceh yang belum mengkonversikan rekeningnya dapat segera melakukan konversi dengan mengunjungi seluruh Kantor Bank Mandiri maupun Bank Syariah Mandiri di Aceh” kata Firmansyah.

Pihaknya optimistis program konversi sesuai Qanun LKS tersebut akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh direksi.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020