Nelayan Aceh yang masih berada di Myanmar hanya tinggal satu orang lagi, ia dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti memasuki wilayah perairan negeri seribu pagoda itu secara ilegal. 

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, satu-satunya nelayan Aceh yang masih berada di Myanmar yakni Jamaluddin, sedangkan 14 rekannya sudah dipulangkan ke Aceh. 

"Satu nakhoda KM Bintang Jasa bernama Jamaluddin ditahan di Myanmar sejak 6 November 2018. Dia sudah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara," kata Miftach Cut Adek, Sabtu. 

Miftach menyampaikan, kapal penangkap ikan KM Bintang Jasa itu dulunya berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018, mereka bergerak dari Kabupaten Aceh Timur. 

Kemudian, pada 6 November 2018, kapal beserta 16 anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah perairan Myanmar secara ilegal. 

Setelah menjalani proses pemeriksaan di sana, kata Miftach, sebanyak 14 ABK dibebaskan, dan satu orang meninggal dunia. Namun, Jamaluddin selaku nahkoda tetap ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku di negari seribu pagoda itu. 

"Satu orang meninggal dunia pada saat kapal tersebut ditangkap, dan dikebumikan di Kwantoung oleh komunitas masyarakat Islam di sana. 14 nelayan yang dipulangkan itu juga sempat ditahan selama tiga bulan di Kwantoung Myanmar," ujarnya. 

Miftach berharap, nahkoda KM Bintang Jasa tersebut bisa segera dibebaskan dengan meminta pengampunan kepada pemerintahan Myanmar, atau menukarnya dengan nelayan Myanmar yang masih ditahan di Aceh. 

"Karena sebanyak enam nelayan Myanmar juga masih ditahan di Aceh," kata Miftach. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020