Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AR (35) karena melakukan penipuan.

"Pelaku berinisial AR berhasil ditangkap di Purwokerto pada hari Sabtu (31/10)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Menurut dia, tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh AR sekitar bulan Agustus 2020 dengan cara memperdaya korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk berbisnis dengan membuka konter telepon seluler di sekitar Jalan Stasiun, Purwokerto.

"Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR," papar-nya.

Akan tetapi setelah korban transfer uang, kata dia, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya dapat ditangkap pada hari Sabtu (31/10).

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Sumarwoto

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020