PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 kilometer pada 10 November 2020.

"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbitkan SK perubahan tarif penggunaan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kami masih menunggu pihak manajemen," kata Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya Jarot Seno Wibawa di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Legislator minta Pemkab Aceh Besar gali potensi PAD

Pernyataan itu disampaikan Jarot di sela-sela audiensi dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Asisten II Setda Aceh Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar dorong UMKM jual lewat daring

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
 

Menurut dia, ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu saat ini masih dalam tahapan sosialisasi penggunaannya, yang diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis, di mana pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar ganti rugi petani gagal panen

"Dari peresmian kemarin hingga hari ini belum dikenakan tarif, tapi pengguna harus sudah memiliki e-money yang digunakan saat masuk dan keluar jalan tol, tapi tidak ada pemotongan saldo," kata Jarot.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah berterima kasih kepada pihak PT Hutama Karya (Persero) yang sudah melakukan sosialisasi penggunaan jalan bebas hambatan tersebut dengan memberikan pelayanan gratis.
 

Ia berharap melalui sosialisasi yang diberikan akan memberikan dampak yang baik pada pembangunan ruas jalan tol Sibanceh sehingga dapat digunakan secepat mungkin.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020