Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 adalah untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Mau dipakai apa saja, asal arahnya untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, boleh," kata Halim saat sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa 2021 di Lumajang, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Prioritas penggunaan Dana Desa 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.



Dalam sosialisasi tersebut, Halim juga meminta kepada para kepala desa untuk mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) Desa dalam merencanakan arah pembangunan. Dua tujuan dalam SDG's Desa antara lain Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan.

"Caranya bagaimana? Bangun desa wisata; mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan seterusnya. Siapa pun kalau ditanya mau membangun apa ketika jadi kepala desa, jawabnya harus jelas," tuturnya.



SDG's Desa merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Bila SDG's memiliki 17 tujuan, SDG's Desa memiliki 18 tujuan.

Selain Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan, tujuan SDG's Desa yang lain antara lain Desa Peduli Kesehatan dan Desa Peduli Pendidikan.

"Semua permasalahan yang ada akan mudah tertangani melalui SDG's Desa. Itu sebabnya, SDG's Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa," katanya. 
 

Pewarta: Dewanto Samodro

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020