Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp472,12 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023. Serta MN selaku Kepala Seksi pada Kantor Pemerintah Gampong Cot Ba'u.
"Penahanan AH dan MN setelah jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti permulaan bahwa keduanya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar tahan penjabat kepala desa terkait korupsi dana desa
Mohamad Rizky menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.
"Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta," katanya.
Selain itu, kata Mohamad Rizky, keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 sampai dengan 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp472,12 juta.
Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Pengusutan dugaan korupsi ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum ini juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian negara," kata Mohamad Rizky.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan mantan kepala desa diduga terlibat korupsi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026