Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan warga Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe.
Kedua tersangka tersebut berinisial JN (laki-laki) dan MF (perempuan). Dimana sebelumnya tim satgas penanganan pengungsi Rohingya menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan Rohingya, namun SS tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan Rohingya yakni JN dan MF, sementara SS sudah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe, Senin (16/11) malam.
Dikatakannya, dari hasil interogasi diketahui bahwa SS tidak mengetahui maksud dari tersangka JN dan MF, sehingga pihaknya harus membebaskan SS karena tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan warga etnis Rohingya.
"SS dibebaskan karena tidak mengetahui maksud dari JM dan MF. Hasil interogasi SS hanya ikut-ikutan saja dan berkeinginan untuk main-main ke Aceh,"katanya.
“Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait bagaiman proses selanjutnya,"kata Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohignya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu
Pembina Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe Letkol Arm Oke Kristianto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan ketiganya diduga berencana membawa kabur sejumlah pengungsi etnis Rohingya dari BLK Lhokseumawe.
"Seorang ditangkap di BLK, dua lagi ditangkap sedang mengganti nomor polisi mobil di SPBU dan berencana meninggalkan Aceh," kata Letkol Arm Oke Kristianto yang juga Dandim 0103/Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kedua tersangka tersebut berinisial JN (laki-laki) dan MF (perempuan). Dimana sebelumnya tim satgas penanganan pengungsi Rohingya menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan Rohingya, namun SS tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan Rohingya yakni JN dan MF, sementara SS sudah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe, Senin (16/11) malam.
Dikatakannya, dari hasil interogasi diketahui bahwa SS tidak mengetahui maksud dari tersangka JN dan MF, sehingga pihaknya harus membebaskan SS karena tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan warga etnis Rohingya.
"SS dibebaskan karena tidak mengetahui maksud dari JM dan MF. Hasil interogasi SS hanya ikut-ikutan saja dan berkeinginan untuk main-main ke Aceh,"katanya.
“Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait bagaiman proses selanjutnya,"kata Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohignya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu
Pembina Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe Letkol Arm Oke Kristianto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan ketiganya diduga berencana membawa kabur sejumlah pengungsi etnis Rohingya dari BLK Lhokseumawe.
"Seorang ditangkap di BLK, dua lagi ditangkap sedang mengganti nomor polisi mobil di SPBU dan berencana meninggalkan Aceh," kata Letkol Arm Oke Kristianto yang juga Dandim 0103/Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020