Kepala Desa atau Keuchik dan Imum Mukim sebagai ketua adat terancam sanksi berat jika tidak tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). 

"Jika kepala desa kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan, maka akan kita tindak tegas sesuai ketentuan," kata Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib atau Rocky, di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) FORKOPIMDA di Pendopo Idi, Jumat.

Dikatakannya, begitu juga dengan imam mukim sebagai ketua adat di wilayahnya, juga akan diharap harus menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan dan ketaatan mengenakan masker, menjaga jarak dalam setiap pertemuan dan menghindari perjalanan ke daerah terjangkit.

 "Jika imam mukim kedapatan tidak mengenakan masker, akan ditindak dan diproses," tutur Rocky.

Oleh karenanya, diharapkan kepala desa dan imam mukim agar terus mengingatkan masyarakat tetap mengenakan masker dan menjaga jarak dalam setiap kegiatan sosial, baik kenduri maulid, pengajian akbar dan hajatan lainnya.

 "Kami juga perlu ingatkan pemilik hajatan pesta perkawinan dan hajatan lainnya agar berlangsung sesuai prokes," kata Rocky.

Disaat berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan berlangsung tidak sesuai protokol kesehatan, maka peluang penyebaran dan penularan wabah COVID-19 akan terbuka, apalagi tamu yang diundang datang dari berbagai desa dan kecamatan. 

"Oleh karenanya, hajatan pesta perkawinan harus sesuai protokol kesehatan, terutama pemilik rumah perlu menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak tempat duduk," kata Rocky.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020