Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dan menahan seorang mantan petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Sabtu, mengaku pelaku berinisial Tgk AB. Tgk AB sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebarkan ujaran kebencian di media sosial

"Tgk AB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang menyerang pemerintah dan institusi Polri. Yang bersangkutan mengaku pernah menjabat sekretaris ormas Front Pembela Islam," kata Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Aceh sudah sudah lama memantau aktivitas tersangka di media sosial.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka diduga mengunggah video mengandung unsur ujaran kebencian terhadap institusi Polri terutama terhadap Kapolri di media sosialnya.

"Tersangka dijerat melanggar UU informasi dan transaksi elektronik. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli," ungkap Kombes Pol Margiyanta didampingi PS epala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Mugi Prasetyo.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020