Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perdagangan orang. Ketiga tersangka tersebut diduga berupaya membawa kabur 14 warga Rohingya di BLK Lhokseumawe, Jum'at (20/11).
"Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan Rohingya,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11).
Ia menyebutkan, petugas pengamanan kamp yang merupakan personil TNI dari Kodim 0103/Aceh Utara menangkap delapan orang diduga ingin membawa kabur warga Rohingya ke Malaysia.
Selanjutnya, kedelapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan manusia tersebut diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan dan hasilnya ditetapkan tiga tersangka, sementara lima lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial ZK (20) warga imigran Rohignya yang sudah lama menetap di Medan, DA (25) warga Medan dan BS (45) warga Tanggerang.
"Modus operandi para tersangka berbeda-beda, akan tetapi muaranya tetap sama yaitu membawa kabur pengungsi Rohingya yang ditampung di kamp BLK Lhokseumawe ke Malaysia,"katanya.
Ia mengatakan, tersangka DA berperan sebagai penjemput teman dari bibinya dari Malaysia dan diming-imingi bayaran satu juta rupiah per orang. Direncanakan akan menjemput dua warga Rohingya di kamp BLK Lhokseumawe.
"Untuk tersangka ZK yang memang asli orang Rohingya itu, dibayar dua juta rupiah oleh temannya yang berada di Malaysia untuk menjemput saudara dari temannya tersebut di kamp BLK Lhokseumawe,"katanya.
Sementara tersangka BS asal Tangerang itu merupakan suruhan sindikat bernisial MH yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bayarannya yang diterima BS lebih besar, yakni enam juta rupiah jika berhasil membawa kabur satu orang warga Rohingya,"kata orang nomor satu di Polres Lhokseumawe itu.
Ia menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka penjemput telah merencanakan bagaimana teknis melarikan diri dari kamp pengungsian tersebut.
"Ada 18 warga Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia, namun masih bisa diamankan oleh petugas pengamanan,"kata Kapolres Lhokseumawe.
Saat ini kata Eko Hartanto, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tiga tersangka ini merupakan satu sindikat atau berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan Rohingya,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11).
Ia menyebutkan, petugas pengamanan kamp yang merupakan personil TNI dari Kodim 0103/Aceh Utara menangkap delapan orang diduga ingin membawa kabur warga Rohingya ke Malaysia.
Selanjutnya, kedelapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan manusia tersebut diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan dan hasilnya ditetapkan tiga tersangka, sementara lima lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial ZK (20) warga imigran Rohignya yang sudah lama menetap di Medan, DA (25) warga Medan dan BS (45) warga Tanggerang.
"Modus operandi para tersangka berbeda-beda, akan tetapi muaranya tetap sama yaitu membawa kabur pengungsi Rohingya yang ditampung di kamp BLK Lhokseumawe ke Malaysia,"katanya.
Ia mengatakan, tersangka DA berperan sebagai penjemput teman dari bibinya dari Malaysia dan diming-imingi bayaran satu juta rupiah per orang. Direncanakan akan menjemput dua warga Rohingya di kamp BLK Lhokseumawe.
"Untuk tersangka ZK yang memang asli orang Rohingya itu, dibayar dua juta rupiah oleh temannya yang berada di Malaysia untuk menjemput saudara dari temannya tersebut di kamp BLK Lhokseumawe,"katanya.
Sementara tersangka BS asal Tangerang itu merupakan suruhan sindikat bernisial MH yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bayarannya yang diterima BS lebih besar, yakni enam juta rupiah jika berhasil membawa kabur satu orang warga Rohingya,"kata orang nomor satu di Polres Lhokseumawe itu.
Ia menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka penjemput telah merencanakan bagaimana teknis melarikan diri dari kamp pengungsian tersebut.
"Ada 18 warga Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia, namun masih bisa diamankan oleh petugas pengamanan,"kata Kapolres Lhokseumawe.
Saat ini kata Eko Hartanto, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tiga tersangka ini merupakan satu sindikat atau berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020