Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim ketika dihubungi lewat WA di Jakarta, Rabu pagi.
Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.
Baca juga: Edhy Prabowo ditangkap terkait izin ekspor baby lobster
Namun demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.
Baca juga: Keluarga Menteri Edhy Prabowo turut ditangkap KPK
Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
Sebagaimana diwartakan KPK menyebut penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim ketika dihubungi lewat WA di Jakarta, Rabu pagi.
Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.
Baca juga: Edhy Prabowo ditangkap terkait izin ekspor baby lobster
Namun demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.
Baca juga: Keluarga Menteri Edhy Prabowo turut ditangkap KPK
Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
Sebagaimana diwartakan KPK menyebut penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020