Petugas Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus lima penjual dan pemain game online jenis chip domino di Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Aji Usmanuddin dikonfirmasi Minggu malam membenarkan kelima penjual dan pemain chip domino  tersebut diringkus pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Iya benar, kelimanya kami tangkap di dua lokasi berbeda yakni di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan Jalan Sudirman Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,"kata Aji Usmanuddin.

Ia mengatakan kelima penjual dan pemain chip domino tersebut berinsial NI (32) warga Kecamatan Langsa Kota dan MH (28) warga Langsa Barat. keduanya berprofesi sebagai penjual chip. 

Kemudian MA (18) IR (18) dan RM (26) sebagai pembeli. Ketiganya warga Kota Langsa.

Aji Usmanuddin mengatakan kelimanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di dua lokasi tersebut sering terdapat penjualan secara bebas dan terbuka.

Kemudian, Sabtu (28/11) sekira pukul 23.30 WIB tim melakukan pengamanan terhadap penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi chip di ruko di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase dan Gampong Matang Selimeng.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti empat HP android digiring ke kantor dinas syariat islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali,” demikian Aji Usmanuddin.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020