Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution meminta semua pihak agar tidak memprovokasi masyarakat mengambil Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Babahrot secara ilegal.

“Kalau ada pihak yang mengambil langkah melakukan pendistribusian (membagikan) tanah eks HGU tidak sesuai prosedur, maka bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum berlaku,” tegas Kapolres di Blangpidie, Senin

Kapolres Nasution menegaskan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya isu mafia tanah mengutip uang pada masyarakat dengan modus dijanjikan tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot.

“Jangan mudah percaya jika ada yang meminta kumpul-kumpul sejumlah uang dengan alasan akan diberikan tanah eks HGU. Itu penipuan, warga jangan percaya itu. Proses pembagian tanah TORA itu ada mekanismenya,” jelasnya

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Abdya harus bersabar dulu sambil menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020