Polres Simeulue, Provinsi Aceh menahan seorang pemuda berinisial JO (28) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue setelah sebelumnya menyerahkan diri setelah tiga bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Tersangka JO menyerahkan diri ke polisi, karena pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, JO sebelumnya diburu polisi setelah sebelumnya melarikan diri, seusai memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di dalam sebuah mobil penumpang, yang terjadi pada 26 September 2020 lalu.

Menurut Ipda Muhammad Rizal, tersangka JO menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya merasa resah karena terus dicari-cari polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka dihantui kegelisahan karena terus menerus diburu polisi, ia kemudian merasa tidak tenang,” kata Muhammad Rizal menambahkan.

Karena merasa dihantui, JO kemudian melaporkan keberadaan dirinya kepada aparat desa di desa tempat tinggal tersangka, lalu kemudian aparat desa menjemput tersangka guna dibawa ke Mapolres Simeulue untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka JO diduga melanggar Paasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D Juncto pasal 82 Ayat (1) Juncto pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka JO juga terancam pidana pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Muhammad Rizal menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020