Pemerintah Kota Sabang telah mencabut pemberlakuan syarat yang mewajibkan tes usap (swab) dan tes cepat (rapid) terkait COVID-19 bagi warga sebelum bepergian ke wilayah Pulau Weh tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria, Kamis, mengatakan hal tersebut berlaku seiring dikeluarkan surat edaran dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan masuk dan keluar Kota Sabang.
"Nantinya bagi para pelaku perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional," kata Zakaria di Sabang.
Dia melanjutkan tanggung jawab penuh terkait kesehatan para pelaku perjalanan tersebut berada di bawah otoritas pelabuhan yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam imbauan itu juga menjelaskan tentang kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.
“Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.
Kata Sekda, WNA yang dimaksud yaitu mereka yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi. Sedangkan yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti WNA dari kapal pesiar belum diizinkan secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa bagi pengunjung yang hendak ke Sabang tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Diharapakan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," katanya.
Kemudian, dia juga mengatakan Satgas COVID-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk pendataan tamu yang akan berkunjung ke Sabang telah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota Satgas COVID-19 Kota Sabang yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya.
Meskipun tugas anggota Satgas COVID-19 Kota Sabang di pelabuhan Ulee Lheu sudah berakhir, namun dia berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemko Sabang memberlakukan syarat kepada setiap warga yang pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh harus melengkapi surat kesehatan jika ingin berkunjung ke Sabang. Sedangkan warga selain penduduk Aceh wajib menunjukkan surat hasil negatif tes usap.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria, Kamis, mengatakan hal tersebut berlaku seiring dikeluarkan surat edaran dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan masuk dan keluar Kota Sabang.
"Nantinya bagi para pelaku perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional," kata Zakaria di Sabang.
Dia melanjutkan tanggung jawab penuh terkait kesehatan para pelaku perjalanan tersebut berada di bawah otoritas pelabuhan yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam imbauan itu juga menjelaskan tentang kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.
“Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.
Kata Sekda, WNA yang dimaksud yaitu mereka yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi. Sedangkan yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti WNA dari kapal pesiar belum diizinkan secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa bagi pengunjung yang hendak ke Sabang tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Diharapakan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," katanya.
Kemudian, dia juga mengatakan Satgas COVID-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk pendataan tamu yang akan berkunjung ke Sabang telah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota Satgas COVID-19 Kota Sabang yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya.
Meskipun tugas anggota Satgas COVID-19 Kota Sabang di pelabuhan Ulee Lheu sudah berakhir, namun dia berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemko Sabang memberlakukan syarat kepada setiap warga yang pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh harus melengkapi surat kesehatan jika ingin berkunjung ke Sabang. Sedangkan warga selain penduduk Aceh wajib menunjukkan surat hasil negatif tes usap.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020