Sejumlah warga dan aparat desa dari unsur Tuha Peut Gampong (Desa) Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu siang melakukan aksi penyegelan dan menyoret kantor desa setempat menggunakan cat semprot.
“Aksi penyegelan kantor desa ini kami lakukan sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap penunjukkan pejabat sementara keuchik,” kata Tuha Peut Gampong Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat Mukhtar, Sabtu siang.
Menurut Mukhtar, aksi penolakan ini mereka lakukan karena menduga penetapan pejabat sementara kepala desa yang dilakukan Sekretariat Camat Kaway XVI, Aceh Barat terhadap Reflizar SE tidak berdasarkan usulan dari unsur tuha peut sesuai dengan musyawarah.
Mukhtar menegaskan, ia bersama masyarakat terpaksa melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes guna menolak penetapan pjs kepala desa di desa mereka.
Sementara itu, Camat Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Fadlian Syahputra yang dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima informasi terkait adanya penyegelan kantor desa di Desa Putim, kecamatan setempat oleh sejumlah warga dan aparat desa dari unsur tuha peut.
Menurutnya, pihak kecamatan tidak bisa memperpanjang surat keputusan (SK) penetapan pejabat sementara (keuchik) Desa Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena mantan pjs kepala desa sebelumnya diduga masih bermasalah.
“Mantan pjs tidak bisa kita perpanjang SK-nya, karena masih ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Barat yang belum diselesaikan sepenuhnya,” kata Fadlian menegaskan.
Ia menyatakan, mantan pjs kepala desa sebelumnya diduga belum melunasi semua kewajiban pengembalian indikasi kerugian keuangan negara, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Aceh Barat terkait pengelolaan dana desa.
Sehingga ketika akan dilakukan perpanjangan SK pejabat sementara, terkendala dengan aturan yang ada, katanya.
Meski pun demikian, Fadlian Syahputra menyatakan pihaknya segera menuntaskan persoalan tersebut guna mencari solusi terbaik, agar masalah ini bisa dituntaskan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Aksi penyegelan kantor desa ini kami lakukan sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap penunjukkan pejabat sementara keuchik,” kata Tuha Peut Gampong Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat Mukhtar, Sabtu siang.
Menurut Mukhtar, aksi penolakan ini mereka lakukan karena menduga penetapan pejabat sementara kepala desa yang dilakukan Sekretariat Camat Kaway XVI, Aceh Barat terhadap Reflizar SE tidak berdasarkan usulan dari unsur tuha peut sesuai dengan musyawarah.
Mukhtar menegaskan, ia bersama masyarakat terpaksa melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes guna menolak penetapan pjs kepala desa di desa mereka.
Sementara itu, Camat Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Fadlian Syahputra yang dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima informasi terkait adanya penyegelan kantor desa di Desa Putim, kecamatan setempat oleh sejumlah warga dan aparat desa dari unsur tuha peut.
Menurutnya, pihak kecamatan tidak bisa memperpanjang surat keputusan (SK) penetapan pejabat sementara (keuchik) Desa Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena mantan pjs kepala desa sebelumnya diduga masih bermasalah.
“Mantan pjs tidak bisa kita perpanjang SK-nya, karena masih ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Barat yang belum diselesaikan sepenuhnya,” kata Fadlian menegaskan.
Ia menyatakan, mantan pjs kepala desa sebelumnya diduga belum melunasi semua kewajiban pengembalian indikasi kerugian keuangan negara, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Aceh Barat terkait pengelolaan dana desa.
Sehingga ketika akan dilakukan perpanjangan SK pejabat sementara, terkendala dengan aturan yang ada, katanya.
Meski pun demikian, Fadlian Syahputra menyatakan pihaknya segera menuntaskan persoalan tersebut guna mencari solusi terbaik, agar masalah ini bisa dituntaskan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020