Penyidik Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat terus melakukan penyelidikan terkait aksi perusakan Kantor Desa Putim, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat diduga dilakukan oleh sejumlah aparat desa dan warga yang terjadi pada Sabtu (5/11) lalu.
“Kasus ini sudah mulai kita selidiki setelah dilaporkan oleh pejabat sementara kepala desa ke mapolsek,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Kaway XVI Ipda Yudha Prasetya di Meulaboh, Ahad.
Menurutnya, akibat perusakan tersebut menyebabkan kantor pusat pemerintahan desa setempat mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, bagian bangunan serta bagian dinding turut dicoret warga.
Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya berupa bagian kaca yang pecah, batu yang diduga digunakan warga untuk melakukan perusakan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Bagian kantor desa juga sudah kita pasang garis polisi untuk dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Yudha Prasetya menambahkan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, aksi perusakan dan pencoretan Kantor Desa Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat oleh sejumlah aparat desa dan warga tersebut diduga terkait penolakan penunjukan pejabat sementara kepala desa setempat.
Sejumlah warga dan aparat desa yang diduga tidak setuju dengan keputusan tersebut, kemudian melakukan aksi protes dengan cara melakukan penyegelan kantor desa, disertai mencoret bagian dinding serta merusak bagian bangunan.
“Kasus perusakan ini sudah kita tangani, saat ini penyidik sedang bekerja,” kata Ipda Yudha Prasetya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Kasus ini sudah mulai kita selidiki setelah dilaporkan oleh pejabat sementara kepala desa ke mapolsek,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Kaway XVI Ipda Yudha Prasetya di Meulaboh, Ahad.
Menurutnya, akibat perusakan tersebut menyebabkan kantor pusat pemerintahan desa setempat mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, bagian bangunan serta bagian dinding turut dicoret warga.
Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya berupa bagian kaca yang pecah, batu yang diduga digunakan warga untuk melakukan perusakan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Bagian kantor desa juga sudah kita pasang garis polisi untuk dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Yudha Prasetya menambahkan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, aksi perusakan dan pencoretan Kantor Desa Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat oleh sejumlah aparat desa dan warga tersebut diduga terkait penolakan penunjukan pejabat sementara kepala desa setempat.
Sejumlah warga dan aparat desa yang diduga tidak setuju dengan keputusan tersebut, kemudian melakukan aksi protes dengan cara melakukan penyegelan kantor desa, disertai mencoret bagian dinding serta merusak bagian bangunan.
“Kasus perusakan ini sudah kita tangani, saat ini penyidik sedang bekerja,” kata Ipda Yudha Prasetya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020