Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyahuti surat Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait permintaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh pada 2022 mendatang.

"Suratnya agak mengembang, memang itu polanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat dari Mendagri itu menguatkan komunikasi dan konsultasi dengan para pihak," kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Rabu (9/12) kemarin.

Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dijelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.

 

Surat Mendagri terkait Pilkada Aceh yang ditujukan kepada Gubernur Aceh (ANTARA/HO)

Terkait hal itu, Nova mengatakan segera berkomunikasi terutama dengan DPR RI, KPU, Mendagri, pemerintah daerah bahwa Pilkada Aceh harus sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Kita sudah sepakat dengan DPR Aceh bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan sesuai UUPA," ujar politikus Demokrat itu.

Kemudian mengenai anggaran Pilkada, kata Nova, skemanya sudah didapatkan, khusus untuk tingkat provinsi melalui anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2021 yang dimasukkan dalam biaya tak terduga (BTT).

"Yang jelas terkait anggaran Pilkada itu disiapkan khusus dia, dan sudah ditetapkan sesuai dengan mekanisme berlaku," demikian kata Nova.

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020