Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti membantu pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada dua perwira tinggi Polri, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Tommy dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Tommy.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata jaksa.
Hal tersebut juga masuk dalam pertimbangan hal yang meringankan perbuatan Tommy.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN. Hal meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama dan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator; telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte senilai 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS serta kepada bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri BrigjenPol. Prasetijo Utomo sebesar 150.000 dolar AS.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan pada bulan April 2020 Djoko Tjandra menghubungi Tommmy Sumardi membicarakan cara agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali karena mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, dia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Keterangan Tommy Sumardi, dia memberikan suap kepada Napolepon dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 27 April 2020 membawa 100.000 dolar AS namun diambil Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50.000 dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Uang 100.000 dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada tanggal 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200.000 dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada tanggal 27 April
3. Pada tanggal 29 April 2020 Tommy memberikan 100.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada tanggal 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada tanggal 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Sedangkan uang kepada Prasetijo menurut Tommy SUmardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS
2. Pada tanggal 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS.
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan perincian:
1. Pada tanggal 27 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS
2. Pada tanggal 28 April 2020 Tommy mendapat 200.000 dolar Singapura
3. Pada tanggal 29 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar Singapura
4. Pada tanggal 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150.000 dolar AS
5. Pada tanggal 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20.000 dolar AS
6. Pada tanggal 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS
7. Pada tanggal 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50.000 dolar AS
Dengan demikian, total uang yang diserahkan Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.
Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Tommy dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Tommy.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata jaksa.
Hal tersebut juga masuk dalam pertimbangan hal yang meringankan perbuatan Tommy.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN. Hal meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama dan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator; telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte senilai 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS serta kepada bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri BrigjenPol. Prasetijo Utomo sebesar 150.000 dolar AS.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan pada bulan April 2020 Djoko Tjandra menghubungi Tommmy Sumardi membicarakan cara agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali karena mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, dia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Keterangan Tommy Sumardi, dia memberikan suap kepada Napolepon dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 27 April 2020 membawa 100.000 dolar AS namun diambil Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50.000 dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Uang 100.000 dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada tanggal 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200.000 dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada tanggal 27 April
3. Pada tanggal 29 April 2020 Tommy memberikan 100.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada tanggal 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada tanggal 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Sedangkan uang kepada Prasetijo menurut Tommy SUmardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS
2. Pada tanggal 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS.
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan perincian:
1. Pada tanggal 27 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS
2. Pada tanggal 28 April 2020 Tommy mendapat 200.000 dolar Singapura
3. Pada tanggal 29 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar Singapura
4. Pada tanggal 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150.000 dolar AS
5. Pada tanggal 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20.000 dolar AS
6. Pada tanggal 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS
7. Pada tanggal 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50.000 dolar AS
Dengan demikian, total uang yang diserahkan Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.
Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020