Kedutaan Indonesia di London melaporkan seorang perempuan Indonesia bersuami warga Inggris yang menetap di Wales, meninggal dunia karena COVID-19, Selasa (15/12).

Counsellor Pensosbud KBRI London Hartyo Harkomoyo kepada ANTARA London, Rabu, menyampaikan KBRI London turut berduka yang mendalam dan KBRI telah berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk membantu proses pemakaman.

Dia menjelaskan KBRI London mengimbau seluruh WNI untuk menjaga kesehatan, mengikuti perkembangan peraturan COVID-19, dan senantiasa mematuhi ketentuan dari pemerintah setempat.

Baca juga: DPRK: Dugaan pemotongan dana COVID-19 di Aceh Barat harus diaudit

Apalagi, mulai Rabu, London masuk dalam katagori Tier 3, yaitu pembatasan wilayah yang diterapkan pemerintah Inggris guna menentukan tingkat infeksi COVID-19 yang terus meningkat.

Di tengah pandemi, katanya, KBRI London terus hadir dan memberikan pelayanan kepada warga.

“Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama merupakan aspek penting bagi kita semua untuk melalui musibah pandemi,” ujarnya.

Baca juga: Bertambah empat, warga sembuh COVID-19 di Aceh capai 7.390 orang

Betty Brook, rekan almarhumah yang menetap di Wales, menyebutkan almarhumah bekerja di Nurshing Home ini berencana umrah tahun ini, namun tertunda karena pandemi.

Menurut Twitter Kemlu, tiga warga Indonesia di Inggris positif virus dan 31 yang positif sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Pemko Banda Aceh serahkan bantuan ketahanan pangan COVID-19

Sistem tiga tingkat pembatasan virus corona diberlakukan di seluruh Inggris sejak berakhirnya karantina nasional untuk kedua kali.

Sebagian besar negara berada di bawah aturan yang lebih ketat daripada sebelum penguncian setelah para ilmuwan pemerintah memperingatkan tindakan sebelumnya tidak cukup efektif untuk membendung peningkatan infeksi COVID-19.

Disebutkan hanya sedikit area yang ditempatkan di tingkat 1, di mana batasannya paling terbatas. Dalam tingkatan ini, sosialisasi dibatasi pada kelompok yang terdiri atas enam orang di dalam dan di luar ruangan, orang-orang didorong untuk bekerja dari rumah jika memungkinkan, dan pub dibatasi pada layanan meja.

Sebagian besar negara berada di bawah batasan tingkat 2 dengan larangan rumah tangga bercampur di dalam ruangan.

Pub dan restoran hanya mampu menjual alkohol dengan “makanan yang substansial”. Sistem tiga tingkat saat ini sedang diperbarui setiap dua minggu.

Pewarta: Zeynita Gibbons

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020