Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan sampai hari ini mulai dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh hingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

"Sejauh ini belum ada koordinasi dari dari terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022," kata Ilham Saputra yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat. 

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati Pilkada Aceh diselenggarakan pada 2022 mendatang, dan segera dilakukan koordinasi dengan KPU RI. 

Kemudian, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dijelaskan bahwa dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah. 

Koordinasi yang disarankan Mendagri itu mulai dengan Komisi II DPR RI, dan KPU RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh. Namun, sampai hari ini belum juga dilakukan. 

Saat ditanyakan kemungkinan Pilkada Aceh dapat dilaksanakan atau tidak pada 2022 mendatang mengingat waktu singkat dan tahapan belum ditetapkan, Ilham enggan mengomentarinya. 

"No comment (tidak berkomentar) dulu ya," ujar putra asal Aceh itu. 

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengakui bahwa secara hirarki kelembagaan tetap harus meminta arahan dari KPU RI terkait rencana penyusunan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh. 

"Mohon bersabar, insyaallah Minggu ini kami akan ke KPU RI untuk melakukan koordinasi sebelum menyusun tahapan Pilkada," kata Samsul Bahri. 

Samsul menyampaikan, koordinasi itu sebenarnya bukan hanya oleh KIP Aceh, tetapi juga harus dilakukan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, hal itu sesuai dengan surat dari Mendagri.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020