Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rizal Falevi Kirani meminta Pemerintah Aceh melalui tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 memperketat wilayah perbatasan jelang libur akhir tahun untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. 

"Sambut libur akhir tahun ini harus perketat wilayah perbatasan dengan protokol kesehatan (prokes) sesuai standar WHO (world health organization)," kata Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu.

Falevi mengatakan, pengetatan wilayah perbatasan perlu dilakukan supaya penularan virus corona tidak menyebar lagi di Aceh, mengingat perkembangan COVID-19 di Aceh saat ini mulai membaik atau mengalami penurunan kasus. 

"Kita harapkan kali ini perbatasan  benar-benar serius diperketat guna mengantisipasi penyebaran virus di Aceh kembali masif lagi," ujarnya. 

Falevi menyebutkan, wilayah perbatasan yang harus di perketat itu kawasan pintu keluar masuk dengan Provinsi Sumatera Utara, seperti di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil. 

Bukan hanya daratan, kata Falevi, semua jalur baik udara maupun laut juga harus diperketat, meskipun dua akses itu tidak terlalu padat, tetapi langkah antisipasi perlu dilakukan. 

"Baik darat, laut, udara semuanya harus diperketat, terutama sekali di daratan seperti Aceh Tamiang, ini benar-benar harus dijaga ketat," ujarnya.

Falevi menuturkan, proses pengetatan wilayah perbatasan tersebut sudah memiliki standar apa yang harus dilakukan, tetapi semua itu kembali ke pemerintah mau melaksanakannya atau tidak. 

"Saya pikir skema dalam menghadapi libur akhir tahun ini ada di Pemerintah Aceh, saya hanya ingatkan jangan sampai setelah libur ini kasus di Aceh kembali melonjak," demikian kata politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020