Tim Satgas COVID-19 Kota Medan membubarkan pengunjung di beberapa lokasi usaha baik kuliner maupun kafe karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Dari monitoring yang kita lakukan, tim mendapati tempat usaha pariwisata tidak mengindahkan surat edaran akibat beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan," terang Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Sumut, Ahad.

Ia menyebut, tim pengawasan dan pengendalian terpaksa memberikan sanksi berupa pembubaran paksa kepada pengunjung lokasi usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Cafe Gateau di Jalan S Parman, dan The Cloud di Jalan Teuku Daud, Medan, Sabtu (26/12) malam.

Beberapa saat sebelumnya, lanjut dia, tim yang terdiri dari unsur Satpol Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiba di lokasi langsung menemui pengelola. Akan tetapi manajemen sempat berdalih sudah menutup, dan menghentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB.

Namun ketika tim melakukan pemantauan, terlihat jumlah pengunjung semakin memadati lokasi usaha tanpa adanya pembatasan jarak hingga pukul 22.00 WIB. Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata harus menghentikan jam operasional tepat pukul 21.00 WIB.

"Dari monitoring yang kita lakukan beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih belum mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan. Kepada lokasi usaha lainnya, kita minta bersikap kooperatif. Jika tidak, maka tim akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.

Ia mengatakan, tim satgas akan terus memantau lokasi usaha lainnya di Kota Medan, sebagai upaya dalam mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah tugas, dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya," ungkap Rakhmat.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020