Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap buronan Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang kabur sejak Oktober 2020 dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan yang bersangkutan berinisial SB alias Pak De (35), warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri.
"SB ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Oktober 2020 lalu setelah diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri," kata AKBP Eko Hartanto.
SB ditangkap di SPBU, Desa Keuniree, Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Penangkapan SB berawal informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak menuju, Sigli, Kabupaten Pidie.
"Setelah menyelidiki keberadaan yang bersangkutan, SB diketahui berada di depan kafe SPBU. Selanjutnya tim langsung menangkap SB tanpa perlawanan," kata AKBP Eko Hartanto.
Kemudian, kata Kapolres, SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Selanjutnya, SB alias Pak De diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
"Tidak ditemukan narkoba saat penangkapan. Polisi menyita telepon genggam dari tangan SB. Tersangka SB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Eko Hartanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan yang bersangkutan berinisial SB alias Pak De (35), warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri.
"SB ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Oktober 2020 lalu setelah diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri," kata AKBP Eko Hartanto.
SB ditangkap di SPBU, Desa Keuniree, Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Penangkapan SB berawal informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak menuju, Sigli, Kabupaten Pidie.
"Setelah menyelidiki keberadaan yang bersangkutan, SB diketahui berada di depan kafe SPBU. Selanjutnya tim langsung menangkap SB tanpa perlawanan," kata AKBP Eko Hartanto.
Kemudian, kata Kapolres, SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Selanjutnya, SB alias Pak De diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
"Tidak ditemukan narkoba saat penangkapan. Polisi menyita telepon genggam dari tangan SB. Tersangka SB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Eko Hartanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021