Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membekuk enam pengedar dengan menyita 11 paket sabu-sabu seberat 407,37 gram.

"Enam pengedar yang ditangkap dari empat kasus terungkap dua hari penindakan," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Minggu.

Keenam tersangka itu adala TU (27), AK (28), RZ (25) dan TR (40) ditangkap pada Jumat (8/1) di Martapura, Kabupaten Banjar, sementara RM (19) dan AR (31) ditangkap di Banjarmasin pada Sabtu (9/1).

Untuk empat pengedar di Martapura, polisi menyita 8,49 gram sabu-sabu di dalam empat paket siap edar. Sementara dua pengedar di Banjarmasin disita tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 398,88 gram.
Para tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Matsari mengungkapkan, jaringan bandar yang mengendalikan keenam tersangka masih terus ditelusuri. Karena diakuinya para pelaku hanyalah kurir yang bertindak atas perintah sang bandar.

"Mereka ini memang sel jaringan terputus. Komunikasi hanya melalui telepon tanpa pernah bertemu," ujarnya.

Khusus untuk tersangka AR yang ditangkap dengan barang bukti paling besar, yaitu 396,32 gram sabu-sabu, polisi menyinyalir pelaku bukanlah kurir sembarangan., namun menjadi kaki tangan dari jaringan besar peredaran narkoba di Banjarmasin.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Matsari, mewakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Pewarta: Firman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021